HARIANSULTENG.COM, PALU – Jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka oleh Ditsiber Polda Sulteng.
Heandly menjadi tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai mengunggah berita dugaan perselingkuhan oknum pejabat di media sosial.
Permohonan praperadilan ini sebagai bentuk keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara pidana.
Heandly didampingi 4 pengacara dari Kantor Hukum Shane & Co. Mereka di antaranya Mardiman Sane, Muslimin Budiman, Purnawadi Otoluwa, dan Abd Aan Achbar.
Alasan Permohonan Praperadilan
Menurut pemohon, pasal-pasal yang dikenakan terhadap Heandly cacat prosedur dan tidak sah karena tidak sesuai dengan KUHAP.
Mereka juga menilai penetapan tersangka ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, serta melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik hanya berlaku terhadap individu (perorangan), bukan institusi, kelompok, atau profesi.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka terhadap Heandly merupakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Tuntutan dalam Permohonan
Dalam permohonannya, pihak Heandly Mangkali meminta Pengadilan Negeri Palu agar:
• Mengabulkan seluruh permohonan praperadilan;
• Menyatakan tindakan termohon tidak sah secara hukum;
• Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah;
• Menyatakan seluruh surat penyidikan yang telah dan akan diterbitkan tidak sah;
• Menghukum termohon untuk segera membebaskan pemohon dari segala tuduhan dan penahanan;
• Menghukum termohon membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta secara tunai kepada pemohon.
Permohonan ini menjadi bentuk perlawanan hukum terhadap dugaan kriminalisasi pers serta pengujian terhadap sah atau tidaknya proses penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum di era UU ITE yang terus menuai kritik.
(Red)