Home / Palu

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:06 WIB

Jadi Tersangka Kasus ITE, Jurnalis Heandly Mangkali Praperadilankan Polda Sulteng

Jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali (kanan) mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Shane & Co/Ist

Jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali (kanan) mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Shane & Co/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka oleh Ditsiber Polda Sulteng.

Heandly menjadi tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai mengunggah berita dugaan perselingkuhan oknum pejabat di media sosial.

Permohonan praperadilan ini sebagai bentuk keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara pidana.

Heandly didampingi 4 pengacara dari Kantor Hukum Shane & Co. Mereka di antaranya Mardiman Sane, Muslimin Budiman, Purnawadi Otoluwa, dan Abd Aan Achbar.

Alasan Permohonan Praperadilan

Menurut pemohon, pasal-pasal yang dikenakan terhadap Heandly cacat prosedur dan tidak sah karena tidak sesuai dengan KUHAP.

Baca juga  Peringati HUT Penerangan TNI AD, Korem 132/Tadulako Bangun Media Center untuk Dukung Kerja Jurnalis

Mereka juga menilai penetapan tersangka ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, serta melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik hanya berlaku terhadap individu (perorangan), bukan institusi, kelompok, atau profesi.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka terhadap Heandly merupakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Tuntutan dalam Permohonan

Dalam permohonannya, pihak Heandly Mangkali meminta Pengadilan Negeri Palu agar:

Baca juga  AJI Palu-Sosiolog Untad Ingatkan Media Tak Siarkan Identitas Anak Pelaku Kejahatan

• Mengabulkan seluruh permohonan praperadilan;
• Menyatakan tindakan termohon tidak sah secara hukum;
• Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah;
• Menyatakan seluruh surat penyidikan yang telah dan akan diterbitkan tidak sah;
• Menghukum termohon untuk segera membebaskan pemohon dari segala tuduhan dan penahanan;
• Menghukum termohon membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta secara tunai kepada pemohon.

Permohonan ini menjadi bentuk perlawanan hukum terhadap dugaan kriminalisasi pers serta pengujian terhadap sah atau tidaknya proses penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum di era UU ITE yang terus menuai kritik.

(Red)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi - PKKMB Untad 2019/Humas Untad

Palu

Wajibkan Maba Cukur Rambut 1 Cm, Panitia PKKMB Untad: Supaya Beda dengan Senior
Sejumlah organisasi jurnalis dan media di Kota Palu menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Jumat (02/05/2025)/hariansulteng

Palu

Batal Dialog dengan Gubernur saat Aksi May Day, Jurnalis Pertanyakan Slogan ‘BERANI’ Anwar Hafid
Insiden kecelakaan beruntun terjadi di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (11/1/2023) malam/hariansulteng

Palu

Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Avanza Hantam 3 Kendaraan di Jalan RE Martadinata Tondo
Ilustrasi pencuri/Ist

Palu

Usai Curi Laptop Milik Mahasiswi, Pria di Palu Paksa Korban Berhubungan Badan
Ilustrasi/Bawaslu

Palu

KPU Tetapkan DPT 274.293 Pemilih di Pilkada Kota Palu 2024
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid hadiri ground breaking pembangunan Huntap Tondo II, Kamis (5/1/2023)/hariansulteng

Palu

Ramai Isu Penculikan Anak di Kota Palu, Hadianto Perintahkan Dishub dan Satpol PP Patroli Rutin
Pengukuhan Koalisi Partai BerAmal Kota Palu, Senin (14/10/2024)/Ist

Palu

Resmi Dikukuhkan, Rico AT Djanggola Jabat Ketua Koalisi Partai BerAmal Kota Palu
Lunasi tagihan listrik tepat waktu, Pemkot Palu diganjar penghargaan dari PLN, Senin (18/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkot Palu Diganjar Penghargaan dari PLN