HARIANSULTENG.COM, PALU – Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam kondisi darurat tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Belum selesai proses hukum sejumlah kasus, kejadian serupa kembali terulang. Kini korbannya seorang jurnalis di Kota Palu.
Korban bernisial N merupakan se jurnalis perempuan di salah satu stasiun TV ternama di Indonesia.
Ia mendapat tindakan kekerasan seksual ketika hendak menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya pada Selasa (13/6/2023).
Saat itu, korban hendak melakukan peliputan supervisi Kompolnas di Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu.
Namun ketika melintas di Hutan Kota, korban tak menyangka menjadi korban aksi begal payudara sekira pukul 16.20 Wita.
Korban sempat melihat bahwa pelaku tidak menggunakan helm dan membawa tabung gas elpiji 3 kilogram.
Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polresta Palu dengan nomor STPL/B/671/VI/2023/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 14 Juni 2023.
Dalam keterangan resminya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu menilai kasus semacam ini tidak bisa dibiarkan dan harus diseriusi aparat kepolisian.
Sebab tidak menutup kemungkinan, pelaku-pelaku pelecehan seksual semacam ini akan kembali mencari korban-korban lain jika tidak diusut tuntas.
Di sisi lain, AJI Palu menduga motif pelaku melakukan pelecehan ada kaitannya dengan tugas-tugas jurnalistik korban.
Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku dicurigai tinggal tidak terlalu jauh dari lokasi kejadian.
Korban sendiri juga mengaku mengenali cici-ciri sepeda motor yang digunakan dan sempat mengingat beberapa angka di plat nomor sepeda motor pelaku.
Olehnya, bahan keterangan ini harus menjadi perhatian serius aparat guna mengungkap pelaku yang dimaksud.
Dalam catatan AJI Palu, jurnalis perempuan rentan untuk mendapatkan kekerasan seksual dalam tugas-tugas jurnalistiknya.
Tidak hanya kekerasan secara verbal atau lisan namun juga secara fisik. Olehnya AJI Palu mendesak:
1. Aparat kepolisian khususnya Polresta Palu Harus serius dalam mengusut dan menangkap pelaku dalam kasus ini. Karena bukan tidak mungkin akan ada korban-korban baru lainnya.
2. Menerapkan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada pelaku bila telah tertangkap.
3. Melakukan patroli secara rutin di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya aksi-aksi kekerasan seksual, sepeti di Hutan Kota Palu.
4. Seluruh masyarakat agar melindungi kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan jurnalis khususnta jurnalis perempuan, dari aksi-aksi kekerasan dan kekerasan seksual.
5. Seluruh perusahaan pers agar memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada para jurnalis saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik, khususnya jurnalis perempuan. (Jmr)