HARIANSULTENG.COM, PALU – Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng) belum lama ini menguak tabir perkara tambang ilegal di Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Hasil investigasi mereka mengungkap dugaan keterlibatan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) yang melakukan penambangan tanpa izin sejak 2018.
Namun, aparat penegak hukum terkesan tak pernah mengusut praktik kejahatan yang dilakukan perusahaan yang digawangi Adi Gunawan dkk tersebut.
Terkait kasus ini, pengamat hukum pidana Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu mendorong agar mantan Kapolda Sulteng sebelum-sebelumnya ikut diperiksa.
Sebab merujuk hasil investigasi Jatam Sulteng, ada dugaan aktivitas penambangan ilegal oleh AKM dibekingi oknum aparat penegak hukum (APH).
“Semua mantan kapolda sejak adanya kegiatan tambang ilegal tersebut harus diperiksa. Jangan-jangan ada setoran dari penjahat lingkungan alias perusahaan penambang ilegal kepada beliau-beliau itu,” ujar Harun, Senin (06/01/2025).
Harun pun menyoroti perlakuan penegak hukum yang hanya keras terhadap masyarakat kelas bawah tetapi lunak kepada pejabat bahkan korporasi.
“Pertanyaannya mengapa kejahatan yang terjadi bertahun-tahun tapi tidak ada penegakan hukum. Jangan hukum hanya berlaku kepada orang-orang kecil. Pencuri ayam atau pencuri kambing dihukum. Namun terhadap penambang ilegal yang memiliki modal besar, aparat penegak hukum dan institusinya membiarkan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jatam Sulteng menyebut AKM melakukan penambangan ilegal sejak 2018 di dalam lahan kontrak karya milik PT Citra Palu Minerals (CPM).
Negara pun menanggung kerugian yang tidak sedikit. Informasi yang diterima Jatam dari Inspektur Tambang di Jakarta, produksi AKM per bulan sebesar Rp60 miliar.
Jumlah ini apabila dikalikan selama 5 tahun aktivitasnya, maka keuntungan yang diperoleh perusahaan ditaksir mencapai Rp3 triliun.
Akan tetapi, pihak AKM justru merasa bingung dan mempertanyakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Jatam Sulteng.
“Kami bingung juga kajian mereka (Jatam) seperti apa. AKM kan kontraktornya CPM. Kalau dikatakan ilegal artinya CPM ilegal juga dong,” kata Romi selaku mitra PT AKM, saat dikonfirmasi via telepon.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Bagus Setiawan menyebut pihaknya sedang bekerja untuk mendalami perkara tersebut.
“Sedang kami dalami dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya dalam jumpa pers akhir tahun di Mako Polda Sulteng.
(Red)