Home / Palu

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:30 WIB

Sengketa Perizinan Tambang yang Mengiringi Karier Politik Anwar Hafid

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid menemui massa yang berunjuk rasa di Kantor DPRD Sulteng, Senin (1/9/2025). (Foto: Istimewa)

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid menemui massa yang berunjuk rasa di Kantor DPRD Sulteng, Senin (1/9/2025). (Foto: Istimewa)

​Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng mencatat lonjakan izin tambang di bawah kendalinya, dari 120 menjadi 183 IUP. Namun, peningkatan ini dibarengi dengan berbagai sengketa.

Pada 2008, Anwar Hafid langsung berselisih sengit dengan Rio Tinto, raksasa tambang dari Australia-Inggris.

Pemkab Morowali saat itu menerbitkan Kuasa Pertambangan (KP) baru di atas lahan Kontrak Karya (KK) Rio Tinto untuk 14 penambang lokal, termasuk Bintangdelapan Group.

Pemerintah pusat sempat menunjukkan keberpihakan kepada Rio Tinto. Melansir Detik edisi 27 Mei 2008, Kepala BKPM saat itu, M. Lutfi, mengecam langkah Pemkab Morowali.

Baca juga  Temui Gubernur Sulteng, FNPBI Soroti Minimnya Pengawas Ketenagakerjaan di Kawasan Industri Nikel

“Jadi ini adalah suatu yang tidak bertanggung jawab dari pemerintah daerah,” ungkapnya.

Meski demikian, Bintangdelapan Group pada akhirnya menguasai lahan yang disengketakan akibat kebijakan Pemkab Morowali.

Riwayat sengketa lain berujung di meja hijau muncul melalui gugatan PT Fajar Matarape Mining (FMM) ke PTUN Palu pada Juli 2020.

Walaupun gugatan diajukan setelah Anwar Hafid lengser, substansi perkara tetap berpijak pada kebijakan yang ia ambil semasa menjabat.

Baca juga  Kesal Pelayanan Lambat, Hadianto Ancam Ganti Pegawai Puskesmas Mamboro Palu

Objek sengketa kala itu adalah Keputusan Bupati Morowali Nomor: 541/SK.004/DESDM/V/2014 tentang Pencabutan IUP Operasi Produksi PT FMM, tertanggal 7 Mei 2014.

Akibat pencabutan tersebut, aktivitas bisnis FMM terhenti, sementara kewajiban membayar iuran tetap dan royalti telah lebih dulu disetorkan ke kas negara.

Perlawanan hukum FMM berbuah hasil. Putusan PTUN Palu Nomor: 22/G/2020/PTUN.PL membatalkan SK bupati sekaligus menghukum tergugat membayar biaya perkara.

(Red)

Share :

Baca Juga

Sebanyak 12 jurnalis berasal dari Palu, Luwuk dan Parigi Moutong, mengikuti pelatihan terkait peliputan berperspektif gender/Ist

Palu

AJI-UN Women Latih 12 Jurnalis di Sulteng Sajikan Liputan Berperspektif Gender
KPP Palu gelar apel pasukan Siaga SAR Khusus Idulfitri 1446 Hijriah, Jumat (21/03/2025)/Ist

Palu

Siaga Khusus Lebaran, Kantor SAR Palu Kerahkan 93 Personel
GBP Sulteng kirimkan karangan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap korban kekerasan seksual di Parimo/hariansulteng

Palu

Kirim Karangan Bunga ke RS, GPB Sulteng Beri Dukungan ke Korban Persetubuhan 11 Pria di Parimo
Wakil Wali Kota Reny A Lamadjido hadiri pembukaan Pesparawi Tingkat Kota Palu, Senin (11/3/2024)/hariansulteng

Palu

Reny Lamadjido Optimis Paduan Suara Kota Palu Raih Juara di Ajang Pesparawi Tingkat Provinsi
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Anwar Hafid-Reny A Lamadjido tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Kota Palu, Minggu (02/03/2025)/Pemprov Sulteng

Palu

Tiba dari Retret, Anwar-Reny Disambut Secara Adat di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu
Pengawalan Paspampres saat Wakil Presiden Ma'ruf Amin berkunjung ke Ponpes Alkhairaat Jl Sis Aljufri, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Kamis (6/1/2022)/hariansulteng

Palu

Kawal Ketat Ma’ruf Amin di Palu, Segini Daftar Gaji Paspampres
Ilustrasi pelaku kejahatan/Ist

Palu

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria Difabel di Jalan Setia Budi Palu
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho melakukan pengecekan situasi keamanan di Kota Palu, Kamis malam (28/12/2023)/hariansulteng

Palu

Tinjau Pos Pengamanan, Kapolda Sulteng Bersama Tim Itwasum Polri Bagi Bingkisan ke Petugas Jaga