Home / Palu

Kamis, 21 Juli 2022 - 19:40 WIB

Sengketa Aset Perusahaan Otobus Jawa Indah Masuk Babak Baru

Penasehat hukum Sumardi bersama Joko Budi Sukarjono melaporkan Abd Rauf kepada OJK Sulteng terkait sengketa lahan/Handover

Penasehat hukum Sumardi bersama Joko Budi Sukarjono melaporkan Abd Rauf kepada OJK Sulteng terkait sengketa lahan/Handover

HARIANSULTENG.COM, PALUSengketa lahan perusahaan otobus Jawa Indah di Jl Hang Tua, Kota Palu memasuki babak baru.

Menurut penasehat hukum Sumardi, kliennya bernama Joko Budi Sukarjono harus mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut.

Joko Budi Sukarjono merupakan anak dari almarhum Wasiman Soekardjono dan Almarhuma Sunarsih Soekardjono yang dulunya pemilik aset perusahaan otobus Jawa Indah.

“Telah mengambil upaya hukum, yakni mengadukan Abd Rauf sebagai pemegang sertifikat hak milik nomor 0939 kepada  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah hari ini,” kata Sumardi (21/7/2022) malam.

Adapun alasan pengaduan Abd Rauf ke OJK dikarenakan terduga telah mengagunkan sertifikat ke bank plat merah di Kota Palu.

Baca juga  Terima 110 Aduan, OJK Sulteng Minta Korban Pinjol Tak Malu Melapor ke Polisi

Sementara sertifikat tersebut sudah diblokir oleh BPN Kota Palu berdasarkan surat nomor: HP.03.01/256-72.71/VII/2022 tanggal 6 Juli 2022.

“Bank telah menerima sertifikat yang memiliki kesalahan hukum, jadi kami juga mengadukan bank tersebut,” ujar Sumardi.

Sumardi menjelaskan, perkara awal sengketa lahan perusahaan otobus Jawa Indah bermula saat Budi Sulistyowati yang juga aris waris telah menjual tanah seluas 1023 meter persegi tersebut kepada Abd Rauf.

Namun, transaksi jual beli itu tidak melibatkan Joko Budi Sukarjono yang juga sebagai ahli waris.

Olehnya, Ia menganggap, sertifikat itu bermasalah dari segi akta jual beli.

Pasalnya ada surat pernyataan tanggal 15 November 2019 yang mengatakan, jika lahan perusahaan otobus itu dijual, maka harus disetujui oleh semua ahli waris.

Baca juga  4 Tahun Ditunggu, Akhirnya Huntap Tondo II Segera Dibangun

“Pengaduan kami diterima oleh staf OJK Sulawesi Tengah bagian perlindungan konsumen, jika dalam 30 hari kerja tidak ada jalan keluar bagi klien kami, upaya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akan kami layangkan demi mendapatkan hak hukum klien kami” tutup Sumardi

Untuk diketahui, perusahaan otobus Jawa Indah adalah perseroan yang berfokus pada angkutan darat dan sudah beroperasi sejak tahun 1980 dengan rute Palu Poso.

Karena mengalami kesulitan ekonomi, perusahaan ini berpindah tangan ke orang lain, termasuk assetnya telah dijual habis. (Slh)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara resmi menutup Festival Olahraga Tradisional (FOT) ke-2, Jumat (22/9/2023)/Pemkot Palu

Olahraga

Tutup Festival Olahraga Tradisional, Hadianto Kenang Main Hadang saat SD: Orang Kecil Kencang Larinya
Umat Buddha di Palu peringati Hari Waisak 2566/2022 setelah pandemi Covid-19, Senin (16/5/2022)/Ist

Palu

Wijaya Chandra: Waisak 2022 Jadi Moderasi Beragama Membangun Kedamaian
Ngata Topodoka Fest jilid II resmi berakhir, Minggu (10/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Kadis Pariwisata Palu Tutup Festival Budaya Ngata Topodoka Fest Jilid II
Ilustrasi gempa bumi

Palu

BMKG Sebut 2 Kali Gempa di Palu dalam 4 Hari Akibat Sesar Palu Koro
Sekelompok massa mengatasnamakan 'Aliansi Jaga Aqidah' menggelar aksi demonstrasi menolak rencana Festival Persahabatan Palu, Jumat (17/01/2025)/Ist

Palu

Dinilai Merusak Akidah, Massa Umat Islam Demo Tolak Festival Persahabatan Palu
Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah melaksanakan kegiatan Santai Bareng dan Curhat bersama masyarakat Kelurahan Lolu Utara, Kamis (12/1/2023)/Ist

Palu

Serap Aspirasi, Kapolresta Palu Kombes Barliansyah Temui Warga 3 Kali Seminggu
Ketua Reuni Akbar IKA SMADA Palu, Habibi/hariansulteng

Palu

Dibuka Malam Ini, Dua Artis Meriahkan Reuni Akbar IKA SMAN 2 Palu
Puluhan sopir yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Palu menggelar aksi didepan kantor Wali Kota Palu, Senin (12/9/2022) pagi.

Palu

Organda Kota Palu Ancam Mogok Beroperasi Jika Tuntutannya Tidak Direalisasikan