HARIANSULTENG.COM, PALU– Untuk mempermudah kepengurusan administrasi kependudukan.
Pemerintah Kota Palu menggelar isbat nikah terpadu di gedung baruga Vatulemo, Selasa (30/8/2022) pagi.
Kegiatan isbat nikah terpadu itu diikuti 27 pasangan yang sudah menikah secara agama, namun belum memiliki buku nikah.
Isbat nikah terpadu diinisiasi Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Palu bersama Kementrian Agama Kota Palu, Pengadilan Agama Kota Palu dan Dukcapil Kota Palu.
Panitra Muda Permohonan Pengadilan Agama Kota Palu Shiyamus Shidqi mengatakan, kegiatan ini bertujuan membuat buku nikah bagi pasangan yang sudah sah secara agama.
Agar mereka dapat diakui secara hukum dan mempermuda dalam melakukan administrasi lainnya.
“Dengan tujuan utamanya agar penduduk dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan dokumen kependudukan yang berkualitas,” terangnya.
Lebih lanjut, Shiyamus Shidqi menerangkan, pasangan yang belum memiliki buku nikah Kota Palu cukup banyak.
Alasan pasangan yang tidak mempunyai buku nikah, menurut Shiyamus Shidqi, karena kelalaian dari petugas pencatat perkawinan.
Kemudian faktor ekonomi dan jarak yang menyebabkan masih adanya pasangan suami istri yang tidak tercatat secara hukum.
“Pasangan yang datang ini mayoritas sudah usia uzur yah, usia 50 tahun keatas yah,” sebutnya.
Rencananya, program isbat nikah ini akan kembali digelar pada tanggal 6 September bulan depan.
Shiyamus Shidqi menyebutkan, untuk kegiatan pada bulan depan nanti terdapat 32 pasangan. (Slh)