HARIANSULTENG.COM, PALU – KPU Kota Palu mengingatkan kepada anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Palu, Iskandar Lembah sesuai rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Palu hasil Pemilu 2024, Jumat malam (14/6/2024).
“Paling lambat 21 hari sebelum pelantikan LHKPN sudah diserahkan. Kemudian kami sampaikan juga kepada gubernur melalui wali kota,. Jadi kami menunggu,” ungkapnya.
Iskandar mengatakan, apabila caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN sesuai tenggang waktu yang ditentukan, maka caleg tersebut tidak masuk dalam daftar nama-nama yang akan dilantik.
“Bagi calon yang tidak menyerahkan LHKPN-nya, maka tidak dilantik sebagai anggota DPRD. Ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 6,” ucap Iskandar.
Ketua KPU Palu, Idrus menyebut sesuai masa akhir masa jabatan, calon terpilih akan mengikuti pelantikan sebagai anggota DPRD Kota Palu pada September 2024.
“Waktu (pengambilan sumpah jabatan) sesuai akhir masa jabatan, informasinya tanggal 9 September. Proses pelaksanannya nanti diserahkan ke pihak DPRD. Kapasitas KPU nantinya menghadiri dan menyaksikan,” kata Idrus.
(Red)