HARIANSULTENG.COM, PALU – Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (KNPI Sulteng) mengajak pemuda terlibat aktif mengawasi setiap aktivitas pertambangan.
Seruan itu disampaikan Ketua KNPI Sulteng, Miranti Widya R Ponulele dalam sebuah talkshow bertajuk “Masa Depan Pertambangan Berkelanjutan: Peran Pemuda dalam Membangun Industri Hijau”, di salah satu kafe di Kota Palu, Rabu (26/02/2025).
Widya menuturkan, kegiatan ini digelar sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran pemuda akan pentingnya praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan.
“Kami mendorong semua pihak, terutama pemuda, untuk memahami regulasi pertambangan dan turut serta dalam mengawasi praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Dan memberi peringatan terhadap pemerintah daerah untuk segera mengatasi berbagai macam konflik yang lahir dari aktifitas tambang ilegal,” ujarnya.
Talk show ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, aktivis lingkungan, anggota DPRD Prov. Sulteng dan praktisi pertambangan berkelanjutan.
Acara yang dihadiri oleh puluhan pemuda dari berbagai organisasi kepemudaan, dan praktisi lingkungan itu membahas berbagai isu strategis, termasuk maraknya aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam di Sulteng.
Widya menyebut tambang ilegal bukan hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan dan masa depan generasi mendatang.
“Pemuda harus menjadi garda terdepan dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas ilegal ini, serta mendorong penerapan industri hijau yang ramah lingkungan,” imbuh Widya.
Satu sisi, dirinya mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa izin (ilegal) merupakan tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi berat.
Pasal 158 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, UU ini juga mengatur bahwa pelaku tambang ilegal wajib memulihkan lingkungan yang rusak akibat aktivitasnya.
Dikatakan Widya, Hal ini sejalan dengan upaya KNPI Sulteng untuk mendorong pertambangan berkelanjutan yang memprioritaskan kelestarian lingkungan.
Para peserta dan pembicara sepakat bahwa kolaborasi antara pemerintah, pemuda, dan masyarakat sipil sangat penting untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang transparan dan berwawasan lingkungan.
Selain membahas tantangan tambang ilegal, acara ini juga mengangkat pentingnya inovasi teknologi dan pemanfaatan energi terbarukan dalam industri pertambangan.
“Pemuda didorong untuk terlibat aktif dalam pengembangan solusi-solusi kreatif yang mendukung transisi menuju industri hijau. Kami berkomitmen untuk terus menggelar kegiatan serupa sebagai bentuk kontribusi nyata pemuda dalam pembangunan berkelanjutan. Melalui edukasi dan kolaborasi, diharapkan pemuda Sulteng dapat menjadi agen perubahan yang membawa dampak positif bagi masa depan pertambangan dan lingkungan di daerah ini,” pungkas Widya.