HARIANSULTENG.COM, PALU – Keluarga Muh Mughni Syakur, pemuda yang tewas setelah ditangkap polisi, mengajukan permohonan autopsi saat membuat laporan polisi di Polda Sulteng pada 31 Januari 2024.
Polda Sulteng menyahuti permintaan tersebut dan berkomitmen untuk mengungkap penyebab kematian Mughni.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono mengungkapkan bahwa autopsi rencananya dilaksanakan pekan depan.
“Ini bentuk keseriusan dan komitmen pimpinan Polda Sulteng untuk membuat terang penyebab kematian Muh Mughni Syakur,” imbuhnya, Sabtu (3/2/2024).
Dikatakan Djoko, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa oknum anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap Mughni.
“Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bidpropam Polda Sulteng tentunya juga untuk mengetahui apakah ada pelanggaran prosedur saat melakukan penangkapan,” terang Djoko.
Autopsi sendiri akan dilakukan oleh tim dokter rumah sakit Bhayangkara dan tim penyidik. Meskipun, kata dia, kepolisian pernah meminta izin untuk melakukan autopsi jenazah namun tidak disetujui keluarga Mughni.
“Pelaksanaan autopsi akan dilaksanakan hari Senin (5/2/2024) pekan depan di tempat pemakaman. Kami akan transparan dalam penanganannya,” pungkas Djoko.
Sebelumnya, massa mengatasnamakan Front Keadilan untuk Muh Mughni Syakur melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolda Sulteng pada Rabu (31/1/2024).
Massa mendesak Kapolda Sulteng turun tangan mengusut kasus kematian Mughni yang diduga tewas dianiaya usai ditangkap.
Pemuda berusia 19 tahun itu ditangkap di Jalan Gelatik, Kota Palu pada 13 November 2023 terkait dugaan pencurian.
Dalam aksi di Mapolda Sulteng, pihak keluarga didampingi LBH Sulteng turut membuat laporan meminta agar kasus kematian Muh Mughni Syakur diusut tuntas.
(Fat)