Home / Palu

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:53 WIB

Penetapan Komisioner KI Sulteng 2025-2029 Digugat ke PTUN Palu

Gubernur Anwar Hafid melantik komisoner Komisi Informasi Sulteng periode 2025-2029, Senin (8/12/2025). (Foto: Istimewa)

Gubernur Anwar Hafid melantik komisoner Komisi Informasi Sulteng periode 2025-2029, Senin (8/12/2025). (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Proses seleksi dan penetapan komisioner Komisi Informasi Sulawesi Tengah (KI Sulteng) 2025-2029 berujung pada persoalan hukum.

Tiga peserta seleksi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait dugaan cacat prosedur dalam penetapan lima komisioner terpilih.

Gugatan tersebut diajukan oleh Sudirman Rapat, Hafid, dan Rukly Chahyadi, yang teregister dengan nomor perkara 6/G/2026/PTUN.PL.

Melalui kuasa hukumnya, mereka menggugat Surat Keputusan (SK) gubernur nomor: 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025 tertanggal 4 Desember 2025 tentang Penetapan Anggota Komisioner KI Sulteng.

Baca juga  Bea Cukai Pantoloan Musnahkan Ratusan Liter Miras dan Rokok Ilegal

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah dugaan adanya komisioner terpilih yang masih berafiliasi aktif dengan partai politik tertentu.

“Terdapat dugaan kuat bahwa salah satu anggota yang telah ditetapkan masih tercatat sebagai pengurus partai politik pada saat seleksi berlangsung,” ujar Ray Ichtiar Basya, kuasa hukum para penggugat.

Ray bilang temuan ini berpotensi bertentangan secara langsung dengan persyaratan independensi seleksi serta mencederai asas kejujuran, objektivitas, dan netralitas lembaga publik.

Baca juga  Tawarkan Pesona Keindahan Kota Palu, Puri Vatutela Bisa Tampung 2.000 Pengunjung

Selain itu, terdapat persoalan serius terkait keikutsertaan salah satu peserta seleksi yang diduga telah memasuki masa jabatan periode ketiga dalam lingkungan KI, setelah sebelumnya menjabat pada tingkat kabupaten dan provinsi.

“Keberadaan anggota yang masih terafiliasi dengan partai politik berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi objektivitas lembaga dalam menjalankan fungsinya,” terangnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Aktivitas di Pasar Masomba, Jalan Tanjung Panginpuan, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (8/3/2022)/hariansulteng

Ekonomi

Harga Bawang Merah Hingga Cabai di Palu Naik Dua Kali Lipat
Seorang bocah ajak Nilam Sari Lawira berfoto selfie/hariansulteng

Palu

Momen Bocah Ajak Nilam Sari Lawira Selfie saat Asyik Menari Dero
Pemkot Palu kembali melaksanakan tabur bunga dalam rangka memperingati 6 tahun bencana gempa, tsunami dan likuifaksi, Sabtu (28/9/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Tabur Bunga Kenang 6 Tahun Bencana Gempa, Tsunami dan Likuifaksi
Ilustrasi/Ist

Palu

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Pengacara di Palu Dilaporkan ke Polisi
Pemudik padati Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (21/4/2022)/hariansulteng

Palu

Lebaran Makin Dekat, Jadwal Kapal Pelni di Pantoloan Tersisa Dua Kali Keberangkatan Akhir April
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid meresmikan Masjid Al-Ikhlas Ganogo di Jalan Kramat Jati, Kelurahan Nunu, Kota Palu, Rabu (10/5/2023)/Pemkot Palu

Palu

Resmikan Masjid Al-Ikhlas Ganogo di Nunu, Wali Kota Palu Ajak Warga Ikut Memakmurkan
Ishak Basir/hariansulteng

Palu

Hadiri Pelantikan PKC PMII Sulteng, Ishak Basir Dorong Jiwa Entrepreneur di Kalangan Mahasiswa
Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin resmi membuka lomba paduan suara lagu Indonesia Raya 3 stanza dan lagu daerah Kaili, Selasa (12/8/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

18 Sekolah di Palu Ikuti Lomba Nyanyi Indonesia Raya 3 Stanza dan Lagu Kaili