HARIANSULTENG.COM, PALU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tepi Barat kini memiliki akta pendirian dan resmi terdaftar dengan nomor AHU-0001358-AH.01.22 Tahun 2024.
Proses pendirian ini dilaksanakan di hadapan Notaris Rina, dan dihadiri oleh Dewan Pembina Rukly Chahyadi, Direktur LBH Tepi Barat Moh Fadly, Sekretaris Rivkiyadi, serta Bendahara Surtini.
LBH Tepi Barat hadir sebagai respons terhadap tantangan hukum yang dihadapi masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya bagi mereka yang terpinggirkan dan mengalami kesulitan dalam mengakses bantuan hukum.
“Kami berkomitmen untuk menjadi jembatan bagi masyarakat yang membutuhkan, memberikan suara kepada mereka yang tidak terdengar,” ungkap Moh Fadly, Rabu (6/11/2024).
Dikatakan Fadly, lembaga ini tidak hanya menawarkan layanan bantuan hukum gratis, tetapi juga berfokus pada edukasi hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka.
Adapun kegiatan yang direncanakan mencakup seminar, lokakarya, dan penyuluhan hukum di berbagai komunitas di Sulawesi Tengah.
Rukly Chahyadi selaku dewan pembina berharap LBH Tepi Barat dapat mendorong penegakan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia
“Keadilan adalah hak setiap individu, dan kami bertekad untuk memperjuangkannya,” ucapnya.
LBH Tepi Barat adalah lembaga non-profit yang beroperasi di Sulawesi Tengah, didirikan untuk menyediakan bantuan hukum dan advokasi bagi masyarakat, dengan fokus pada keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia.
“Kami mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk mengenal lebih dekat LBH Tepi Barat dan memanfaatkan layanan yang kami tawarkan. Bersama, mari kita wujudkan keadilan untuk semua,” terang Rukly.
(Red)