Home / Palu

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:12 WIB

Ribut-ribut PT AKM Cuan dari Tambang Ilegal: Deretan Petinggi hingga Kesaksian Pekerja

Keberadaan kolam perendaman di area pertambangan emas Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

Keberadaan kolam perendaman di area pertambangan emas Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

“Kalau selama mereka bekerja, tidak ada masalah. Mereka (AKM) bekerja sesuai dengan koridor hukum,” tegasnya.

Larangan Bagi Kontraktor dan Kelalaian Perusahaan Owner

Koordinator Inspektur Tambang Sulteng, Moh Saleh, menyebut pihaknya telah meneruskan masalah kolam perendaman di wilayah kontrak karya CPM ke pemerintah pusat.

Saleh menjelaskan, peraturan yang ada saat ini hanya memungkinkan Inspektur Tambang di daerah mengawasi usaha pertambangan yang izinnya melekat di pemerintah setempat.

“Kami ada pembagian wilayah. Untuk Inspektur Tambang di pusat mengawasi IUP dalam bentuk PMA, PKP2B dan Kontrak Karya. Kami kebagian izin yang dikeluarkan pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (22/01/2025).

“Kontrak Karya ini kan di era Soeharto. Izin-izin lama yang diterbitkan pemerintah pusat saat itu menjadi domain mereka (Inspektur Tambang di pusat),” imbuh Saleh.

Mengenai polemik aktivitas perendaman, kata dia, CPM sebagai pemilik kontrak karya harus mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh setiap kontraktor, termasuk AKM.

Baca juga  Seorang Warga Tewas Tertembak Saat Polisi Bubarkan Aksi Tolak Tambang di Parimo

“Pemegang IUP harus mengawasi kontraktor. Ketika terjadi masalah, pemerintah berurusan dengan pemegang IUP atau owner,” tutur Saleh.

Pada November 2024, Dirjen Minerba Kementerian ESDM ternyata telah mengirim surat nomor B-2077/MB.07/DJB.T/2024 kepada PT AKM terkait proses pengolahan emas lewat perendaman atau heap leach.

Surat itu belakangan baru beredar di kalangan wartawan. Dalam surat tersebut, Kementerian ESDM menegaskan bahwa AKM sebagai perusahaan jasa pertambangan tidak dapat melakukan aktivitas pengolahan dan pemurnian.

Larangan ini tertuang dalam pasal 124 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menindaklanjuti surat tersebut, CPM bakal segera mengambil alih pengolahan perendaman yang ada di Poboya.

CPM memastikan peralihan itu tidak akan merubah status AKM sebagai kontraktor penambangan dan penyedia alat berat.

Selain itu, perusahaan juga bakal menarik semua karyawan AKM atau tenaga kerja pihak ketiga yang terlibat pengoperasian perendaman untuk menjadi karyawan resmi CPM.

Baca juga  Warga Kota Palu dan Sigi Dikagetkan Gempa Berkekuatan 3 Magnitudo Saat Menjelang Tidur 

Namun suara-suara penentangan jauh lebih kuat. Tak sedikit yang merasa keberadaan CPM tak membawa manfaat untuk masyarakat. Janjinya pun sukar dipercaya.

Protes-protes kemudian bermunculan menanggapi kebijakan CPM. Sebab kini kekhawatiran akan nasib membayang-bayangi ratusan pekerja AKM.

Pada Senin (03/02/2025), sejumlah pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) di lingkar tambang berkumpul, menyuarakan pengusiran CPM dari tanah Poboya.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur jenis kegiatan yang bisa diberikan kepada perusahan jasa pertambangan alias kontraktor.

Pasal 124 UU Minerba mengatur 9 jenis usaha yang bisa dilaksanakan perusahaan jasa pertambangan, di antaranya penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, reklamasi dan pascatambang, keselamatan pertambangan, serta penambangan.

Dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020, perusahaan jasa pertambangan cuma boleh memberikan jasa konsultasi dan perencanaan di bidang pengolahan dan pemurnian, bukan berperan sebagai pelaksana.

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Palu, Muh Rizal, Selasa (04/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Perkuat Sinergi Tangani Masalah Kemanusiaan, Hadianto Rasyid Terima Kunjungan Basarnas Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid jajal motor listrik/Ist

Palu

Wali Kota Palu Jajal Motor Listrik Keliling Kantor
Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Rahmad Mustafa menghadiri acara halal bihalal RW 05 BTN Petobo Permai, Kelurahan Petobo, Senin (28/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Asisten Setda Kota Palu Hadiri Halal Bihalal di Petobo, Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid meninjau lokasi penempatan media informasi seputar Cinta, Bangga dan Paham (CBP) Rupiah, Jumat (10/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Bersama Bank Indonesia Tinjau Penempatan Media Informasi CBP Rupiah
Musisi Sulteng gelar mini konser untuk penggalangan dana bagi korban gempa Turki dan Suriah di CitraLand, Kota Palu, Minggu malam (12/2/2023)/hariansulteng

Palu

Hibur Pengunjung CitraLand, Musisi Sulteng Galang Dana untuk Korban Gempa Turki dan Papua
Kepala Dinas Pariwisata Kota Palu, Ridwan Mustafa menghadiri malam puncak grand final pemilihan Duta Wisata Indonesia 2024, Sabtu (7/12/2024)/Pemkot Palu

Palu

Kadis Pariwisata Palu Hadiri Grand Final Pemilihan Duta Wisata Indonesia 2024
PSMTI Sulteng menggelar buka puasa bersama di hari ke ke-26 Ramadan 1446 H, Rabu (26/03/2025)/hariansulteng

Palu

Gaungkan Toleransi, PSMTI Sulteng Buka Puasa Bersama Difabel dan Tokoh Lintas Agama
Warga Kelurahan Boyaoge di Jalan Beringin, Kota Palu menyegel kantor kelurahan setempat, Selasa (30/5/2023)/Ist

Palu

Protes Pengelolaan Anggaran Tak Transparan, Warga Segel Kantor Kelurahan Boyaoge Palu