Home / Palu

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:12 WIB

Ribut-ribut PT AKM Cuan dari Tambang Ilegal: Deretan Petinggi hingga Kesaksian Pekerja

Keberadaan kolam perendaman di area pertambangan emas Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

Keberadaan kolam perendaman di area pertambangan emas Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

“Kalau selama mereka bekerja, tidak ada masalah. Mereka (AKM) bekerja sesuai dengan koridor hukum,” tegasnya.

Larangan Bagi Kontraktor dan Kelalaian Perusahaan Owner

Koordinator Inspektur Tambang Sulteng, Moh Saleh, menyebut pihaknya telah meneruskan masalah kolam perendaman di wilayah kontrak karya CPM ke pemerintah pusat.

Saleh menjelaskan, peraturan yang ada saat ini hanya memungkinkan Inspektur Tambang di daerah mengawasi usaha pertambangan yang izinnya melekat di pemerintah setempat.

“Kami ada pembagian wilayah. Untuk Inspektur Tambang di pusat mengawasi IUP dalam bentuk PMA, PKP2B dan Kontrak Karya. Kami kebagian izin yang dikeluarkan pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (22/01/2025).

“Kontrak Karya ini kan di era Soeharto. Izin-izin lama yang diterbitkan pemerintah pusat saat itu menjadi domain mereka (Inspektur Tambang di pusat),” imbuh Saleh.

Mengenai polemik aktivitas perendaman, kata dia, CPM sebagai pemilik kontrak karya harus mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh setiap kontraktor, termasuk AKM.

Baca juga  Pjs Wali Kota Dukung Gerakan Wakaf Uang di Palu

“Pemegang IUP harus mengawasi kontraktor. Ketika terjadi masalah, pemerintah berurusan dengan pemegang IUP atau owner,” tutur Saleh.

Pada November 2024, Dirjen Minerba Kementerian ESDM ternyata telah mengirim surat nomor B-2077/MB.07/DJB.T/2024 kepada PT AKM terkait proses pengolahan emas lewat perendaman atau heap leach.

Surat itu belakangan baru beredar di kalangan wartawan. Dalam surat tersebut, Kementerian ESDM menegaskan bahwa AKM sebagai perusahaan jasa pertambangan tidak dapat melakukan aktivitas pengolahan dan pemurnian.

Larangan ini tertuang dalam pasal 124 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menindaklanjuti surat tersebut, CPM bakal segera mengambil alih pengolahan perendaman yang ada di Poboya.

CPM memastikan peralihan itu tidak akan merubah status AKM sebagai kontraktor penambangan dan penyedia alat berat.

Selain itu, perusahaan juga bakal menarik semua karyawan AKM atau tenaga kerja pihak ketiga yang terlibat pengoperasian perendaman untuk menjadi karyawan resmi CPM.

Baca juga  Nihil Kecelakaan Kerja Selama 2024, AKM Terima Penghargaan K3

Namun suara-suara penentangan jauh lebih kuat. Tak sedikit yang merasa keberadaan CPM tak membawa manfaat untuk masyarakat. Janjinya pun sukar dipercaya.

Protes-protes kemudian bermunculan menanggapi kebijakan CPM. Sebab kini kekhawatiran akan nasib membayang-bayangi ratusan pekerja AKM.

Pada Senin (03/02/2025), sejumlah pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) di lingkar tambang berkumpul, menyuarakan pengusiran CPM dari tanah Poboya.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur jenis kegiatan yang bisa diberikan kepada perusahan jasa pertambangan alias kontraktor.

Pasal 124 UU Minerba mengatur 9 jenis usaha yang bisa dilaksanakan perusahaan jasa pertambangan, di antaranya penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, reklamasi dan pascatambang, keselamatan pertambangan, serta penambangan.

Dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020, perusahaan jasa pertambangan cuma boleh memberikan jasa konsultasi dan perencanaan di bidang pengolahan dan pemurnian, bukan berperan sebagai pelaksana.

Share :

Baca Juga

Kapolda Irjen Agus Nugroho mengukuhkan pengurus Komite Olahraga Polri (KOP) Polda Sulteng, Rabu (14/8/2024)/Ist

Palu

Kapolda Irjen Agus Nugroho Kukuhkan Pengurus Komite Olahraga Polri Polda Sulteng

Palu

Sebelum Tinggalkan Palu, Presidium KAHMI Serahkan Bantuan Rp 100 Juta ke Pesantren Putera Muhammadiyah
Pemerintah Kota Palu menyerahkan bantuan kepada korban terdampak banjir di Desa Limboro, Kabupaten Donggala, Kamis (10/7/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Pemkot Palu Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Donggala
Polisi mengamankan seorang pria pelaku pencurian mesin dap di Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Mesin Dap di Palu, Sudah Beraksi 50 Kali
Puluhan sopir angkutan kota (angkot) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Kamis (9/11/2023)/hariansulteng

Palu

Keluhkan Sepi Penumpang, Puluhan Sopir Angkot Demo Dishub Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri bakti sosial Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) di Sekolah Kemala Bhayangkari Huntap Tondo, Kamis (23/2/2023)/hariansulteng

Palu

Wali Kota Hadianto Rasyid Dampingi Yayasan Kemala Bhayangkari Ikuti Bakti Sosial di Huntap Tondo
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid kembali menyerahkan bantuan peralatan usaha bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dari Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Sosial Kota Palu/istimewa

Palu

Pemkot Palu Siapkan Dana 1 Miliar Untuk Bantu Usaha Warga
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri kegiatan promosi dan launching pre-event Karya Kreatif Sulawesi Tengah (KKST) di Palu Grand Mall, Senin (13/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Hadianto Rasyid Apresiasi Dukungan BI Dorong Pertumbuhan UMKM di Kota Palu