“Kalau selama mereka bekerja, tidak ada masalah. Mereka (AKM) bekerja sesuai dengan koridor hukum,” tegasnya.
Larangan Bagi Kontraktor dan Kelalaian Perusahaan Owner
Koordinator Inspektur Tambang Sulteng, Moh Saleh, menyebut pihaknya telah meneruskan masalah kolam perendaman di wilayah kontrak karya CPM ke pemerintah pusat.
Saleh menjelaskan, peraturan yang ada saat ini hanya memungkinkan Inspektur Tambang di daerah mengawasi usaha pertambangan yang izinnya melekat di pemerintah setempat.
“Kami ada pembagian wilayah. Untuk Inspektur Tambang di pusat mengawasi IUP dalam bentuk PMA, PKP2B dan Kontrak Karya. Kami kebagian izin yang dikeluarkan pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (22/01/2025).
“Kontrak Karya ini kan di era Soeharto. Izin-izin lama yang diterbitkan pemerintah pusat saat itu menjadi domain mereka (Inspektur Tambang di pusat),” imbuh Saleh.
Mengenai polemik aktivitas perendaman, kata dia, CPM sebagai pemilik kontrak karya harus mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh setiap kontraktor, termasuk AKM.
“Pemegang IUP harus mengawasi kontraktor. Ketika terjadi masalah, pemerintah berurusan dengan pemegang IUP atau owner,” tutur Saleh.
Pada November 2024, Dirjen Minerba Kementerian ESDM ternyata telah mengirim surat nomor B-2077/MB.07/DJB.T/2024 kepada PT AKM terkait proses pengolahan emas lewat perendaman atau heap leach.
Surat itu belakangan baru beredar di kalangan wartawan. Dalam surat tersebut, Kementerian ESDM menegaskan bahwa AKM sebagai perusahaan jasa pertambangan tidak dapat melakukan aktivitas pengolahan dan pemurnian.
Larangan ini tertuang dalam pasal 124 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menindaklanjuti surat tersebut, CPM bakal segera mengambil alih pengolahan perendaman yang ada di Poboya.
CPM memastikan peralihan itu tidak akan merubah status AKM sebagai kontraktor penambangan dan penyedia alat berat.
Selain itu, perusahaan juga bakal menarik semua karyawan AKM atau tenaga kerja pihak ketiga yang terlibat pengoperasian perendaman untuk menjadi karyawan resmi CPM.
Namun suara-suara penentangan jauh lebih kuat. Tak sedikit yang merasa keberadaan CPM tak membawa manfaat untuk masyarakat. Janjinya pun sukar dipercaya.
Protes-protes kemudian bermunculan menanggapi kebijakan CPM. Sebab kini kekhawatiran akan nasib membayang-bayangi ratusan pekerja AKM.
Pada Senin (03/02/2025), sejumlah pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) di lingkar tambang berkumpul, menyuarakan pengusiran CPM dari tanah Poboya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur jenis kegiatan yang bisa diberikan kepada perusahan jasa pertambangan alias kontraktor.
Pasal 124 UU Minerba mengatur 9 jenis usaha yang bisa dilaksanakan perusahaan jasa pertambangan, di antaranya penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, reklamasi dan pascatambang, keselamatan pertambangan, serta penambangan.
Dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020, perusahaan jasa pertambangan cuma boleh memberikan jasa konsultasi dan perencanaan di bidang pengolahan dan pemurnian, bukan berperan sebagai pelaksana.