Home / Sulteng

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:27 WIB

Dugaan Pencatutan Nama dan Bom Waktu Persoalan Hukum SK Gubernur Sulteng

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM – Polemik Satgas Berani Saber Hoaks (BSH) bentukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mulai mereda seiring bergantinya kalender ke tahun 2026.

Kendati demikian, langkah satgas melabeli karya jurnalistik sebagai “gangguan informasi” serta dugaan pencatutan nama, menyisakan bom waktu hukum bagi para pihak yang terlibat.

Pemerhati hukum Harun Nyak Itam Abu menyoroti keberadaan Satgas BSH yang sempat memberi label negatif pada berita-berita kritis terhadap Gubernur Anwar Hafid.

Menurut Harun, tindakan tersebut merupakan serangan terhadap pilar demokrasi. Tanpa kontrol pers, ia menggambarkan kehidupan seolah kembali ke zaman batu.

“Pers atau jurnalisme adalah pilar keempat dalam demokrasi modern. Bahaya kalau tidak ada pers, seperti kembali ke zaman batu (era kegelapan di mana penguasa bertindak tanpa pengawasan),” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Terkait dugaan pencatutan nama tanpa izin, mantan akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) itu menilai para korban harus bersikap tegas.

Baca juga  Polda Sulteng Usut Dugaan Bekingan Aparat di Balik Aktivitas PETI Parigi Moutong

Harun menyatakan selain merugikan secara personal, pihak-pihak yang dicatut namanya berisiko dianggap sebagai bagian dari Satgas BSH yang mengangkangi kewenangan Dewan Pers.

“Nama-nama yang dicatut namanya tanpa konfirmasi sebaiknya melayangkan keberatan. Jika masalah ini dibawa ke ranah pidana, paling titik akhir penyelesaiannya melalui restorstive justice,” jelasnya.

Harun menekankan bahwa gubernur maupun perangkat daerah yang menyusun SK Satgas BSH harus dimintai pertanggungjawabannya.

“Kan ada pihak yang menyusun sebelum ditandatangani gubernur. Berarti ada staf yang tidak teliti. Dikira ketidaktelitian itu tidak ada impikasi hukumnya. Jadi kedua-duanya bisa dimintai pertanggungjawaban,” terang Harun.

Dari perspektif praktisi hukum, advokat dari LBH Tepi Barat & Associates, Rivkiyadi menjabarkan implikasi hukum dalam kacamata perundang-undangan yang lebih spesifik.

Pemprov Sulteng diketahui akan mengevaluasi dan merevisi SK susunan keanggotan Satgas BSH. Meski begitu, kata Rivki, tindakan ini bukanlah “penghapusan dosa” atas pelanggaran yang terjadi.

Baca juga  Operasi PETI Taopa Bocor, Anwar Hafid: Lebih Pintar Pencuri Ketimbang Petugas

​”Delik itu sudah sempurna sejak perbuatan dilakukan. Penghapusan nama atau penerbitan dokumen baru tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang telah lahir sebelumnya,” jelas Rivki.

Ia menjelaskan para pelaku pencatutan nama dapat dijerat dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

Misalnya pasal 391 KUHP terkait pemalsuan surat, atau bahkan pasal 392 jika menyangkut akta autentik mengingat SK Gubernur merupakan dokumen resmi negara.

Lebih jauh, Rivki mengatakan bahwa pelaku bisa dijerat pasal 492 apabila tindakan tersebut unsur penipuan atau penggunaan nama dan martabat palsu untuk menguasai hak orang lain.

“Pun secara perdata, ini merupakan perbuatan melawan hukum. Hukum tetap berjalan dan setiap pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Fatin Shidqia Lubis hadiri konser amal di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (23/4/2022)/hariansulteng

Palu

Hadiri Konser Amal, Fatin Kenang Saat Pertama Kali Kunjungi Palu Usai Juara X Factor
Polresta Palu meningkatkan pengamanan mako usai penangkapan 5 terduga teroris jaringan kelompok Jamaah Islamiyah, Jumat (17/3/2023)/hariansulteng

Palu

Cegah ‘Serangan Balik’ Usai Penangkapan 5 Terduga Teroris, Kapolresta Imbau Anggota Waspada
Wisuda Universitas Tadulako beberapa waktu lalu/Ist

Palu

Ini Dia Nama Wisudawan Terbaik Untad Periode 109 dan 110
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Banggai Kepulauan/Ist

Banggai Kepulauan

Gamki Bangkep Dukung Aparat Kepolisian Berantas Peredaran Narkoba
Warga memadati Lapangan Imanuel Palu di malam penutupan Semarak Sulteng Nambaso, Senin (12/05/2025)/Ist

Palu

Menanti Ujung Kisruh Pengelolaan Anggaran HUT ke-61 Sulteng
Prima Muda Parimo optimis Erwin-Sahid tetap menang di PSU 2025/Ist

Parigi Moutong

Prima Muda Parimo Optimis Erwin-Sahid Tetap Menang di PSU 2025
Ilustrasi pembusuran/Ist

Palu

Seorang Pelajar Kena Busur Panah di Jalan Masjid Raya Palu, Polisi Buru Pelaku
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid membuka sosialisasi sistematika penyusunan PPD Kota Palu 2023, Selasa (6/6/2023)/Pemkot Palu

Palu

Kepala OPD Lingkup Pemkot Palu Ikuti Sosialisasi Penyusunan LPPD 2023