Home / Sulteng

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:27 WIB

Dugaan Pencatutan Nama dan Bom Waktu Persoalan Hukum SK Gubernur Sulteng

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM – Polemik Satgas Berani Saber Hoaks (BSH) bentukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mulai mereda seiring bergantinya kalender ke tahun 2026.

Kendati demikian, langkah satgas melabeli karya jurnalistik sebagai “gangguan informasi” serta dugaan pencatutan nama, menyisakan bom waktu hukum bagi para pihak yang terlibat.

Pemerhati hukum Harun Nyak Itam Abu menyoroti keberadaan Satgas BSH yang sempat memberi label negatif pada berita-berita kritis terhadap Gubernur Anwar Hafid.

Menurut Harun, tindakan tersebut merupakan serangan terhadap pilar demokrasi. Tanpa kontrol pers, ia menggambarkan kehidupan seolah kembali ke zaman batu.

“Pers atau jurnalisme adalah pilar keempat dalam demokrasi modern. Bahaya kalau tidak ada pers, seperti kembali ke zaman batu (era kegelapan di mana penguasa bertindak tanpa pengawasan),” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Terkait dugaan pencatutan nama tanpa izin, mantan akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) itu menilai para korban harus bersikap tegas.

Baca juga  Kunjungi Korem Tadulako, KSAD Dudung: Cari Kesulitan Rakyat dan Berikan Solusi

Harun menyatakan selain merugikan secara personal, pihak-pihak yang dicatut namanya berisiko dianggap sebagai bagian dari Satgas BSH yang mengangkangi kewenangan Dewan Pers.

“Nama-nama yang dicatut namanya tanpa konfirmasi sebaiknya melayangkan keberatan. Jika masalah ini dibawa ke ranah pidana, paling titik akhir penyelesaiannya melalui restorstive justice,” jelasnya.

Harun menekankan bahwa gubernur maupun perangkat daerah yang menyusun SK Satgas BSH harus dimintai pertanggungjawabannya.

“Kan ada pihak yang menyusun sebelum ditandatangani gubernur. Berarti ada staf yang tidak teliti. Dikira ketidaktelitian itu tidak ada impikasi hukumnya. Jadi kedua-duanya bisa dimintai pertanggungjawaban,” terang Harun.

Dari perspektif praktisi hukum, advokat dari LBH Tepi Barat & Associates, Rivkiyadi menjabarkan implikasi hukum dalam kacamata perundang-undangan yang lebih spesifik.

Pemprov Sulteng diketahui akan mengevaluasi dan merevisi SK susunan keanggotan Satgas BSH. Meski begitu, kata Rivki, tindakan ini bukanlah “penghapusan dosa” atas pelanggaran yang terjadi.

Baca juga  Rotasi di Tubuh Polri, 4 PJU Polda Sulteng dan 1 Kapolres Bergeser

​”Delik itu sudah sempurna sejak perbuatan dilakukan. Penghapusan nama atau penerbitan dokumen baru tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang telah lahir sebelumnya,” jelas Rivki.

Ia menjelaskan para pelaku pencatutan nama dapat dijerat dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

Misalnya pasal 391 KUHP terkait pemalsuan surat, atau bahkan pasal 392 jika menyangkut akta autentik mengingat SK Gubernur merupakan dokumen resmi negara.

Lebih jauh, Rivki mengatakan bahwa pelaku bisa dijerat pasal 492 apabila tindakan tersebut unsur penipuan atau penggunaan nama dan martabat palsu untuk menguasai hak orang lain.

“Pun secara perdata, ini merupakan perbuatan melawan hukum. Hukum tetap berjalan dan setiap pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi/Ist

Parigi Moutong

Rawat Adik yang Sakit, Cerita Nakes di Ampibabo Diberhentikan gegara Seminggu Tak Masuk Kerja
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kota Palu, Selasa (07/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Asisten Setda Kota Palu Hadiri Rapat Paripurna Bersama DPRD
Ahmad M Ali/Instagram @madtu_madali

Sulteng

Survei MSI Sebut Ahmad Ali Unggul di Bursa Pilgub Sulteng 2024
Bentrokan antara TKI dan TKA di PT GNI, Kabupaten Morowali Utara, Sabtu (14/1/2023)/Ist

Morowali Utara

Buntut Kerusuhan di PT GNI, Polda Sulteng Tetapkan 17 Orang Sebagai Tersangka
Lokasi penemuan mayat lelaki di Jalan Langsat, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu jadi tontonan warga, Senin (20/6/2022) sore/hariansulteng

Palu

Lokasi Penemuan Mayat Lelaki di Drainase Jalan Langsat Palu Jadi Tontonan Warga
Penggerebekan penginapan yang diduga sebagai tempat prostitusi di Kelurahan Lasoani/Ist

Palu

Polda Sulteng Bantah Adanya Oknum Polisi Terlibat Kasus Prostitusi di Kelurahan Lasoani
Ilustrasi/Ist

Palu

7 Petugas KPPS Dirawat di RSUD Anutapura Palu karena Kelelahan, 5 Orang Jalani Rawat Inap
Kepolisian Resor Kota Palu mengadakan kegiatan berbagi takjil, Jumat (14/4/2023)/hariansulteng

Palu

Polresta Palu Bagi-bagi Takjil Dikira Razia, Banyak Pengendara Putar Arah