Home / Palu

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:12 WIB

Ribut-ribut PT AKM Cuan dari Tambang Ilegal: Deretan Petinggi hingga Kesaksian Pekerja

Keberadaan kolam perendaman di area pertambangan emas Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

Keberadaan kolam perendaman di area pertambangan emas Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

Pihak AKM pun langsung menepis tuduhan itu sesaat setelah Jatam Sulteng mengumumkan hasil risetnya ke publik.

Melalui pengurus koperasi bernama Romi, AKM mempertanyakan hasil investigasi Jatam yang menyebut pihaknya melakukan kegiatan ilegal di area konsesi CPM.

“Kami bingung juga kajian mereka (Jatam) seperti apa. AKM kan kontraktornya CPM. Kalau dikatakan ilegal, artinya CPM ilegal juga dong,” kata Romi via telepon, Senin (16/12/2024).

Kesaksian yang Menguatkan

Keberadaan kolam-kolam yang diduga milik PT AKM sudah sejak lama dipersoalkan oleh kelompok masyarakat sipil.

Sejumlah foto dan video hasil dokumentasi Jatam Sulteng menunjukkan keberadaan kolam perendaman di Poboya. Beberapa di antaranya bahkan telah dipublikasikan sejak 2021.

Pada 2022, Lembaga Adat Poboya bersama sejumlah elemen masyarakat melaporkan AKM ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Mereka mengidentifikasi ada sekitar 14 lokasi kolam perendaman berkapasitas rata-rata 12.000 kubik per kolam.

Bertahun-tahun berlalu. Namun kelanjutan kasus dugaan pertambangan tanpa izin yang dilaporkan warga hingga kini tak ada kabarnya lagi.

Baca juga  Jelang 5 Tahun Pascabencana, PWI Sulteng Serukan Jurnalis Suarakan Hak Penyintas

Cerita soal aktivitas pengolahan dengan metode perendaman juga dikonfirmasi oleh setidaknya tiga narasumber yang kami temui: seorang karyawan, seorang mantan karyawan, dan seorang warga lingkar tambang.

“Kolamnya lumayan banyak dan sangat luas. Jarak satu kolam ke kolam lain sekitar 2-3 kilometer,” ujar seorang mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, metode perendaman yang dilakukan oleh AKM lebih mencemari lingkungan karena menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida. Larutan kimia ini berfungsi untuk memisahkan emas dari material lain.

Setelah emas diekstraksi, sisa material atau limbah yang bercampur senyawa berbahaya tadi dibuang dan ditumpuk di tanah.

“Banyak tebing yang rata karena penuh sisa-sisa material. Di sana mereka (AKM) membuang limbahnya,” ujar sumber.

Proses pengolahan ini berbeda dengan metode yang digunakan PT CPM, yang menerapkan filter press dalam mengelola limbah.

Sumber mengatakan, teknologi filter press dirancang untuk memisahkan padatan dan cairan, sehingga secara otomatis mengurangi kandungan sianida di dalam tanah.

Baca juga  Presidium MN KAHMI Ungkap Alasan Sulteng Jadi Tuan Rumah Musyawarah Nasional

“Yang paling bermasalah itu AKM,” ucapnya.

Bukan hanya itu, dampak lain dari praktik ini adalah degradasi lahan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Poboya.

Pada 2022, Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Palu-Poso mencatat ada 406 hektare lahan berstatus sangat kritis, dan 70 hektare lainnya berstatus kritis di DAS Poboya.

Pengakuan serupa juga media ini peroleh dari seorang karyawan sekaligus warga di lingkar tambang.

AKM disebut turut memberikan kolam perendaman untuk dikelola sejumlah warga. Hasil dari situ kemudian dibagi dua dengan perusahaan.

Meski tidak semua warga, menurut sumber, pemberian ‘jatah kolam’ merupakan strategi perusahaan untuk meredam kritik karena menyasar orang-orang yang dianggap punya pengaruh di lingkar tambang.

“Tapi bagi hasil ke AKM 75 persen, sisanya untuk warga yang mengolah. Makanya ada dibagi Rp2,5 juta per KK tiap tiga bulan, itu hasil dari kolam perendaman. Sementara uang yang diterima orang-orang yang mengolah emas ini miliaran, masih banyak sisanya,” tutur sumber.

Share :

Baca Juga

Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo membuka rangkaian Dies Natalis Ke-13 Fakultas Kedokteran Untad, Minggu (16/02/2025)/Pemkot Palu

Palu

Dies Natalis ke-13, Pemkot Palu Apresiasi Fakultas Kedokteran Untad Cetak Tenaga Medis
Rusdy Mastura bersama Ko Aceo/Ist

Palu

500 Relawan dan Simpatisan Sangganipa Hadiri Jumat Berkah
Sidang lanjutan perkara pembatalan akta kelahiran Indah Puspita Sari Chowindra kembali dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Kamis (20/7/2023)/hariansulteng

Palu

Sidang Pembatalan Akta Lahir, Hakim Beri Kesempatan Terakhir Ajukan Tambahan Bukti Surat Pekan Depan
Kuasa Hukum Suradi, Rukly Chahyadi menunjukkan surat laporan dugaan pelanggaran kode etik Kapolsek Palu Selatan ke Irwasum Mabes Polri/hariansulteng

Palu

Diduga Intimidasi Pedagang Sari Laut, Kapolsek Palu Selatan Dilaporkan ke Irwasum Mabes Polri
Antrean panjang kendaraan di salah satu SPBU Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (7/4/2022)/hariansulteng

Palu

Rela Antre Berjam-jam Hingga Menginap di SPBU, Sopir Truk di Palu Minta Stok Solar Ditambah
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido secara resmi meluncurkan Kantin Halal dan Depot Air Minum Al-Hadi di MTs Negeri 2 Kota Palu, Jalan Labu, Senin (12/4/2024)/Pemkot Palu

Palu

Reny Lamadjido Launching Kantin Halal dan Depot Air Minum Al-Hadi MTs Negeri 2 Palu
KPU Palu gelar rapat koordinasi penetapan jadwal dan lokasi kampanye rapat umum di Kantor KPU Palu, Jumat (19/1/2024)/hariansulteng

Palu

KPU Palu Tetapkan 14 Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024
Ahmad Ali hadiri Rakerwil DPW PAN Sulteng, Jumat (8/11/2024)/Ist

Palu

DPW PAN Sulteng Gelar Rakerwil di Tengah Protes Mosi Tidak Percaya