“Meskipun lelangnya di BP2JK, tapi BPJN juga bisa mengoreksi dan memberikan catatan khusus dengan melihat rekam jejak buruk perusahaan mengerjakan proyek,” imbuhnya.
Erwin menuturkan bahwa Palu ini mengalami bencana cukup dahsyat 2018 silam. infrastruktur kota rusak sehingga membutuhkan rekonstruksi yang lebih baik.
Ia pun mendesak segera Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi serta langkah-langkah konkret agar uang negara sebesar Rp278 miliar bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kota Palu.
“Kami akan segera melaporkan ke aparat soal sejumlah masalah dalam proyek ini. Kami sedang mengumpulkan dan menganalisis data-data lapangan. Dugaan kami proyek ini dikerjakan serampangan,” jelas Erwin.
(Rif)