Home / Palu

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:41 WIB

Oknum Anggota Polda Sulteng Dilapor ke Propam Polri Buntut Dugaan Pemerasan

Mako Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu/hariansulteng

Mako Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Oknum anggota Polda Sulteng berinisial AL diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga di Kota Palu.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Propam Polri pada Senin (16/2/2026) dengan nomor registrasi 260216000034.

Selain dugaan pemerasan, terduga pelaku dinilai bertindak tidak profesional karena melakukan penggerebekan tanpa menunjukkan surat perintah (Sprint) resmi.

Korban berinisial R, warga Kota Palu, mengungkapkan kronologi kejadian yang dialaminya.

Peristiwa itu bermula pada Sabtu sore (14/2/2026), ketika R bertemu dengan seorang perempuan yang dikenal melalui media sosial di sebuah hotel.

Namun, saat berada di hotel, tiga orang yang mengaku sebagai penyidik Polda Sulteng datang dan melakukan penggerebekan.

“Belum lama saya di dalam kamar hotel, tiba-tiba datang tiga orang mengaku penyidik dari Polda Sulteng dan langsung menekan saya. Katanya perempuan ini bermasalah karena dilaporkan suaminya,” ungkap R kepada sejumlah media di Palu, Senin (16/2/2026).

R menyebut, dirinya bersama F kemudian dibawa ke kantor Polda Sulteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga  3 Bulan Menanti Kepastian, Keluarga Minta Polda Sulteng Ambil Alih Kasus Mayat Wanita Terbakar di Sigi

Ia mengaku para oknum tersebut tidak menunjukkan surat perintah resmi saat melakukan penggerebekan maupun saat membawanya ke kantor polisi.

Sesampainya di Polda Sulteng, R mengaku diberitahu bahwa suami perempuan tersebut merupakan anggota TNI dan persoalan itu disebut akan berujung panjang.

“Saya dikasih tahu kalau suaminya perempuan itu anggota TNI dan masalahnya akan panjang,” jelasnya.

Menurut pengakuan R, tiga oknum anggota polisi tersebut, termasuk AL, kemudian menawarkan jalan keluar agar persoalan tidak dilanjutkan. Namun, solusi itu disertai permintaan uang jaminan.

“Mereka tanya berapa uang saya. Saya bilang saldo saya hanya Rp3 juta. Mereka bilang itu tidak cukup karena pimpinan minta Rp50 juta,” bebernya.

R mengaku diminta menyediakan uang Rp50 juta malam itu juga agar kasusnya tidak diteruskan. Ia merasa takut karena terus ditekan dengan informasi bahwa suami F adalah anggota TNI.

“Saya takut karena mereka bilang kalau besok sudah tidak bisa lagi, masalahnya harus dilanjutkan,” katanya.

Baca juga  Kontak Tembak Pecah di Parigi Moutong, Satu Terduga Teroris MIT Tewas

Karena merasa terdesak, R menghubungi rekannya dan menjual mobilnya seharga Rp50 juta untuk memenuhi permintaan tersebut.

Setelah uang terkumpul, R menanyakan rekening tujuan transfer. Ia sempat diminta mentransfer ke rekening SeaBank, namun mengalami kendala. Selanjutnya, ia mentransfer dana ke rekening Bank BNI atas nama Jaya Rentcar Solus.
“Saya transfer Rp50 juta. Ada bukti transfernya,” ujarnya.

Korban kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak rental mobil Jaya Rencar Solus dan mendapatkan informasi bahwa dana tersebut telah masuk, lalu ditransfer kembali kepada oknum berinisial AL.

Korban menduga praktik tersebut merupakan modus untuk mengaburkan aliran dana melalui transaksi segitiga.

R berharap Propam Polri segera menindaklanjuti laporannya secara profesional dan transparan agar tidak ada lagi korban lain yang mengalami kejadian serupa.

Kasus dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polda Sulteng ini kini menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polri.

Share :

Baca Juga

Ahmad Ali saat berdialog bersama jurnalis di Kota Palu, Sabtu malam (5/10/2024)/Ist

Palu

Ahmad Ali Pastikan Tidak Ada Istilah ‘Orang Dalam’ Jika Terpilih di Pilgub Sulteng 2024
Tim SAR lakukan pencarian terhadap bocah di Buol yang hilang terseret ombak, Sabtu (15/02/2025)/Ist

Palu

Bocah 10 Tahun di Buol Hilang Terseret Ombak saat Mandi di Pantai
Polda Sulteng kalah praperadilan, status tersangka jurnalis Heandly Mangkali batal, Rabu (28/05/2025)/Ist

Palu

Polda Sulteng Kalah Praperadilan, Status Tersangka Jurnalis Heandly Mangkali Batal
Balai Karantina Pertanian (Barantan) Kota Palu menggelar pelatihan jurnalistik, Rabu (23/2/2022)/Ist

Palu

Tingkatkan Kualitas Kehumasan, Karantina Pertanian Palu Gelar Pelatihan Jurnalistik
Wartawan dilarang masuk meliput audiensi BP2P Sulawesi II Satuan Kerja Penyediaan Perumahan dengan penyintas bencana, Selasa (4/1/2022)/hariansulteng

Palu

Wartawan Dilarang Meliput Audiensi BP2P dengan Penyintas Bencana Sulteng
Cindy Gulla hadiri lomba paduan suara di acara festival kebangsaan di Taman GOR, Kota Palu, Senin (8/8/2022)/hariansulteng

Palu

Usai Kaledo dan Ikan Bakar Biromaru, Cindy Eks JKT48 Penasaran Cicipi Siomay Mas Muji
Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail resmi digelar di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (10/2/2026). (Foto: Istimewa)

Palu

Praperadilan Rachmansyah, Kuasa Hukum Sesalkan Kejati Sulteng Abaikan Kondisi Medis
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri pelantikan pengurus Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PELTI) Kota Palu periode 2024-2028, Kamis (01/05/2025)/Pemkot Palu

Olahraga

Hadiri Pelantikan PELTI Kota Palu, Hadianto Komitmen Kembangkan Fasilitas Olahraga