HARIANSULTENG.COM, PALU – Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly membantah tudingan telah melakukan intimidasi terhadap pedagang sari laut bernama Suradi gegara sengketa tanah.
Perwira pertama Polri itu disebut mengancam akan membongkar warung Suradi karena dianggap memasuki tanah milik orang lain berdasarkan hasil pengukuran pihak ATR/BPN.
Velly mengklaim hanya mengingatkan Suradi terkait batas waktu yang diberikan ATR/BPN Kota Palu hingga 19 Juni 2023.
Hal itu diutarakan Velly menanggapi laporan yang dilayangkan Suradi bersama kuasa hukumnya kepada Irwasum Mabes Polri.
“Itu tidak benar (intimidasi). Sebelum batas waktu yang ditentukan BPN, kami ingatkan kepada pedagang atau pemilik warung untuk pindah,” ujarnya.
Suradi berjualan di atas tanah yang saat ini terdapat sengketa batas tanah antara dua warga bernama Gozal dan R Alexander Mallian.
Namun saat pengukuran pada 12 Juni 2023, Velly menyebut ATR/BPN menyatakan warung Suradi berdiri di atas tanah milik R Alexander Mallian.
Ia menegaskan tidak ada ancaman akan membongkar paksa warung Suradi seperti yang dituduhkan kepadanya.
Saat itu, dirinya bersama Alexander menyarankan Suradi agar segera pindah untuk menghindari masalah di kemudian hari.
“Tidak ada ancaman membongkar, kami meminta masnya untuk membongkar sendiri karena ada batas waktu dari BPN. Tetapi batas waktu ini berkaitan dengan pengajuan pengukuran kembali oleh pihak yang keberatan, bukan batas akhir pedagang tersebut berjualan. Sebab, jika tidak ada pengajuan kembali, hasil pengukuran sebelumnya dianggap sah,” jelas Velly.
Sementara itu, R Alexander Mallian tak menyangka masalah sengketa tanah miliknya turut menyeret Kapolsek Palu Selatan.
Pria akrab disapa Alex itu menganggap hanya meminta pendampingan dari kapolsek untuk berbicara dengan pedagang yang berjualan di atas tanah miliknya.
“Saya merasa tidak enak mengingatkan sendiri. Jadi saya meminta didampingi kapolsek untuk berbicara baik-baik dengan pedagangnya,” ujarnya.
Alex menceritakan, Gozal selaku pihak yang berbatasan langsung tidak memberikan tanda tangan terkait hasil pengukuran oleh ATR/BPN.
Namun, ia menyatakan bahwa pihak ATR/BPN memberikan waktu selama seminggu untuk mengajukan permohonan pengukuran kembali.
“Tanah yang ditempati warung itu menjadi milik saya jika tidak ada permohonan lagi sesuai batas waktu yang ditentukan BPN. Jika hasil pengukuran saat itu ternyata bukan bagian dari tanah saya, saya tidak akan mengambil haknya orang,” ucap Alex.
“Warung itu berdiri bertahun-tahun tanpa saya ketahui. Saya tidak mempersoalkan mengenai sewa yang dibayarkan kepada orang lain selama ini. Hanya saja saat ini saya ada kepentingan untuk menggunakan tanah itu. Tidak ada keinginan untuk membongkar paksa, tetapi saya harap pedagangnya untuk mencari lokasi lain,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, Suradi melalui kuasa hukumnya melaporkan AKP Velly ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri tertanggal 21 Juni 2023.
Suradi diberikan waktu untuk mencari lokasi lain hingga 19 Juni 2023. Jika tak kunjung pindah, warungnya diancam akan dibongkar paksa oleh petugas.