Home / Opini

Jumat, 28 April 2023 - 21:18 WIB

Refleksi Hari K3 Internasional

Ketua Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako, Muhammad Sabri Syahrir/Ist

Ketua Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako, Muhammad Sabri Syahrir/Ist

Lantas mau dikemanakan ratusan bahkan ribuan sarjana-sarjana yang telah menempuh pendidikan selama kurang lebih 4 tahun dalam institusi pendidikan yang sah.

Dalam hal ini, mahasiswa-mahasiswa yang mengambil jurusan atau peminatan K3, jika durasi pendidikan yang ditempuh, mungkin semua orang sependapat jikalau yang menempuh pendidikan selama kurang lebih 4 tahun tentunya lebih memiliki kapasitas jika dibandingkan dengan seseorang yang hanya menempuh pembinanaan hanya selama kurang lebih 12 hari.

Ketika pengalaman yang menjadi indikatornya, mahasiswa-mahasiswa jurusan atau peminatan K3 tersebut, memiliki satu mata kuliah wajib yaitu magang atau residensi, yang dalam kurikulum pendidikan tersebut telah ditentukan durasinya minimal selama satu bulan dalam proses menempuh mata kuliah ini.

Baca juga  OMC dan Rentenir: Pemerintah Gagap

Jika seseorang untuk dikatakan sebagai Ahli K3 Umum, hanya ketika mengikuti pembinaan Ahli K3 Umum selama sekitar 12 hari kemudian dinyatakan lulus sertifikasi Kemenaker RI.

Alangkah lebih baiknya jurusan atau peminatan K3 dalam institusi Pendidikan tersebut ditutup saja, karena sejatinya tujuan menempuh pendidikan secara formal adalah menambah dan meningkatkan kapasistas pengetahuan seseorang kemudian mendapatkan pengakuan sebagai orang yang ahli dalam bidang tersebut, bukan hanya sekedar ijazah semata.

Baca juga  Menunggu Plt Buol

Jika melihat ungkapan dari orang terdahulu kita ‘lebih baik mencegah dari pada mengobati’, maka sudah selayaknya dengan peran aktif pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan menyikapi suatu permasalah ini yang menjadi komponen penting dalam mewujudkan budaya K3 di Indonesia.

Jangan hanya menjadikan momentum hari K3 Internasional ini sebagai ajang seremonial tahunan belaka, mengingat pentingnya K3 sebagai sebuah investasi perusahaan dalam mensejahterakan pekerja, bukan sebagai beban, sehingga dapat meningkatkan stabilitas Negara.

Share :

Baca Juga

Stevi Rasinta dari Perempuan Mahardhika Palu (Sumber: Dokumentasi pribadi)

Opini

100 Hari Anwar-Reny: Di Mana Program BERANI untuk Perempuan dan Pekerja?
Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Badko HMI Sulteng, Moh Ridho P Hasan/Ist

Opini

Islam, Indonesia dan HMI: Resolusi Konflik dan Arah Kebijakan Negara Kunci Perdamaian Dunia
Advokat Chayadi Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, Ruklu Chayadi/Ist

Opini

Kontroversi Pernyataan Kapolda Sulteng: Perlukah Kategori ‘Persetubuhan’ Menggantikan ‘Perkosaan’ dalam Kasus RO?
Advokat Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, Rukly Chayadi/Ist

Opini

Ketika Pelindung Malah Jadi Predator: Perlunya Tindakan Tegas Terhadap Oknum Polisi
Advokat Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, Rukly Chayadi/Ist

Opini

Ribut-ribut Tambang Ilegal PT AKM: Ketidaktegasan Polri Malah Menambah Masalah
Risharyudi Triwibowo. (Foto: Istimewa)

Nasional

Peringati Hari Buruh: Tingkatkan Keselamatan, Kesehatan dan Kompetensi Kerja
Tampak depan tampilan aplikasi situs OMC (Sumber: hariansulteng.com)

Opini

OMC dan Rentenir: Pemerintah Gagap
Ridha Saleh. (Foto: Istimewa)

Opini

Siapa Bilang Morowali dan Morowali Utara Bukan Daerah Pengolah?