HARIANSULTENG.COM, PALU – Jurnalis Global Sulteng, Rian Afdhal melaporkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulawesi Tengah (P2KB Sulteng), drg Herry Mulyadi ke Polresta Palu.
Rian mendatangi Mako Polresta Palu didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng, Selasa (12/5/2026).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan yang dialami Rian saat mengonfirmasi terkait pedoman jasa pelayanan yang dikeluarkan Herry sewaktu menjabat direktur RSUD Undata.
Alih-alih mendapatkan jawaban, Rian disebut “bodoh” oleh Herry dan menganggap isu yang dipertanyakan tidak berbobot.
“Ucapan seperti itu menunjukkan krisis etika yang serius. Jika tidak sepakat dengan pertanyaan, jawab dengan data, bukan dengan penghinaan,” ujar Koordinator KKJ Sulteng, Moh Arief.
Menurut Arief, pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik terhadap kerja-kerja jurnalistik.
KKJ Sulteng menilai tindakan tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan dan kegagalan memahami peran pers dalam demokrasi. Jurnalis, kata Arief, bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi dan dilindungi oleh undang-undang.
Selain itu, pihaknya Sulteng juga menyoroti permintaan maaf yang hanya disampaikan melalui pesan percakapan, tetapi bukan ke jurnalis yang bersangkutan.
“Permintaan maaf secara pribadi lewat WhatsApp tidak cukup. Pernyataan penghinaan itu terjadi di ruang publik, maka klarifikasi dan permintaan maaf seharusnya juga disampaikan secara terbuka. Ini soal tanggung jawab moral dan etika,” ungkap Arief.
(Red)














