HARIANSULTENG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut ada sekitar 20-30 perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga melanggar aturan.
Hal itu diutarakan Kepala Pusat Penerangan Hukun (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada jurnalis di Kantor Kejati Sulteng, Jumat (8/5/2026).
Anang belum merinci nama perusahaan. Ia bilang proses pemeriksaan masih dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Ada beberapa perusahaan, baik tambang maupun kebun sawit, yang sudah diidentifikasi dan diklarifikasi oleh tim Satgas PKH,” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda, penguasaan kembali lahan oleh negara, atau keduanya sekaligus.
Meski begitu, Satgas PKH lebih mengedepankan pemulihan dan pengembalian kerugian negara dibanding penindakan pidana sebagai langkah terakhir.
“Yang diutamakan itu sanksi administrasi untuk pemulihan kerugian negara dan penguasaan kembali lahan yang diduga dibuka melanggar aturan, misalnya tidak memiliki izin PPKH,” kata Anang.
(Red)














