HARIANSULTENG.COM, PALU – PT Citra Palu Minerals (CPM) sebagai pemilik kontrak karya pertambangan emas di Poboya menegaskan PT Adijaya Karya Makmur (AKM), telah bekerja sesuai dengan koridor hukum.
“Kalau selama mereka bekerja, tidak ada masalah. Mereka (AKM) bekerja sesuai dengan koridor hukum,” kata Superintendent Community Relation PT CPM, Sarmin, Jumat malam (10/01/2025).
Sarmin menjelaskan bahwa status PT AKM merupakan kontraktor sama dengan kontraktor lain yang bermitra dengan CPM.
Pada prinsipnya, kata dia, setiap kontraktor harus memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP). Sementara CPM sebagai pemilik kontrak karya mendapatkan bimbingan dan pengawasan oleh Kementerian ESDM.
“Semua yang bekerja di CPM dinilai oleh Kementerian ESDM. Selama mereka (ESDM) belum menilai yang ini buruk dan yang ini baik, semuanya baik-baik saja. IUJP itu pasti izin usahanya jasa pertambangan. Mau apapun dia kerja, itu pasti punya izin,” katanya menegaskan.
Lagipula, sambung Sarmin, CPM tidak akan menunjuk perusahaan yang tidak mempunyai spesifikasi dan keahlian khusus.
Dirinya memastikan semua yang bekerja sebagai mitra memiliki kontrak kerja sama dan diketahui oleh pemerintah.
“Mereka resmi bekerja. Saya tegaskan, semua yang bekerja di situ diketahui pemerintah. Kami tidak mungkin menyembunyikan dari pemerintah. Itu resmi bekerjanya,” ujarnya.
Penegasan itu disampaikan Sarmin saat ditemui usai menghadiri diskusi publik yang dilaksanakan Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI).
Selain perwakilan CPM, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng, Musliman juga hadir sebagai pembicara.
Musliman mengaku telah menelusuri dokumen PT AKM. Ia memastikan perusahaan yang dipimpin Adi Gunawan itu telah mengantongi izin.
Dari hasil pengecekan dokumen, terdapat IUJP dengan Nomor: 59/01/IUJP/PB/PMDN/2022 tanggal 26 September 2022 perihal izin usaha jasa pertama PT Adi Jaya Karya Makmur.
Dia menjelaskan IUJP itu telah ada sejak tahun 2020. Namun karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan, maka diubah kembali di tahun 2022.
Musliman pun menanggapi pihak-pihak yang mempertanyakan aktivitas AKM sebelum tahun tersebut.
“Aktivitas perusahaan sebelum tahun 2020, saat itu di tahun 2018 terjadi bencana di Palu, dan tidak ada aktivitas perusahaan. Sementara di tahun 2020 sendiri, Indonesia dilanda pandemi Covid-19,” tuturnya.
“Kami sudah melakukan pengawasan, tidak mungkin perusahaan melakukan pertambangan ilegal,” katanya menambahkan.
(Red)