Home / Palu

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:07 WIB

Menyoal Pernyataan Tak Ada PETI di Poboya, Legislator Ingatkan Wakapolda Tak Sesatkan Publik

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri. (Foto: Istimewa)

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri. (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pernyataan Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta yang menyebut tak ada pertambangan ilegal di Poboya menuai sorotan dari legislator.

Helmi berdalih masyarakat melakukan penambangan di wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).

Anggota DPRD Sulteng, Muhammad Safri menilai pendekatan tersebut menyederhanakan persoalan tambang ilegal dan berpotensi menyesatkan publik.

Menurut dia, status Kontrak Karya (KK) yang dimiliki CPM tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas maraknya aktivitas penambangan yang dilakukan pihak-pihak di luar pemegang izin.

“Pernyataan bahwa tidak ada tambang ilegal hanya karena wilayah itu milik PT CPM mengabaikan fakta hukum. Status Kontrak Karya tidak otomatis melegalkan aktivitas pihak lain yang menambang atau mengolah emas tanpa izin,” kata Safri, Rabu (15/1/2026).

Ia mengatakan jika penegakan hukum hanya didasarkan pada status kepemilikan wilayah konsesi, maka berbagai rekomendasi pemerintah daerah terkait penghentian aktivitas tambang ilegal akan kehilangan daya ikat.

Baca juga  Polresta Palu Amankan Dua Pelaku Penganiayaan di Lokasi Tambang Poboya

“Penegakan hukum semestinya membaca realitas di lapangan. Jika tidak, negara seolah hanya hadir di atas kertas,” ujarnya.

Safri menjelaskan, setiap individu atau kelompok yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah konsesi tanpa mengantongi izin resmi—baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun kerja sama yang sah dengan PT CPM—tetap dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin (PETI).

“Meskipun Poboya masuk dalam konsesi CPM, aktivitas penambangan tanpa izin atau tanpa kemitraan legal tetap merupakan PETI,” imbuhnya.

Safri pun merujuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menegaskan bahwa legalitas pertambangan ditentukan oleh subjek hukum dan perizinannya, bukan semata-mata oleh status lahan.

Ia memandang persoalan tambang ilegal di Poboya tidak dapat dilihat hanya dari aspek kepemilikan izin wilayah.

Menurut Safri, aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa pelaku kegiatan, bentuk aktivitas yang dilakukan, serta legalitas perizinannya.

Baca juga  Hadianto Resmi Lantik Roy E Sumakul Jabat Direktur Perumdam Avo Kota Palu

“Mengabaikan realitas aktivitas penambangan oleh pihak yang tidak berizin justru berisiko melemahkan wibawa hukum dan menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam,” terang Safri.

Safri juga menyoroti dugaan aktivitas perendaman emas ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida di kawasan Poboya.

Selain berpotensi merusak lingkungan, penggunaan sianida dinilai dapat menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang bagi masyarakat sekitar, mulai dari keracunan akut hingga penyakit kronis.

Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu mendesak Polda Sulteng tidak hanya berpegang pada status perizinan lahan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis yang terjadi di lapangan.

“Rakyat tidak membutuhkan penjelasan soal status lahan. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan jaminan lingkungan yang aman. Jika aparat hanya diam, wajar jika publik mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di Poboya,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Komunitas Rumah Literasi Ceria gelar kegiatan belajar mengajar gratis kepada anak-anak di Huntara Mamboro/Ist

Palu

Belajar di Huntara, Rumah Literasi Ceria Ajari Anak-anak Korban Bencana Membaca hingga Kenalkan Pancasila
Rektor Prof Amar melantik 109 dosen yang diberi tugas tambahan di lingkungan Universitas Tadulako (Untad)/hariansulteng

Palu

OTK Baru, Rektor Prof Amar Lantik 109 Pejabat di Lingkungan Universitas Tadulako
Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-55 BPJS Kesehatan, Sabtu (15/7/2023)/Pemkot Palu

Palu

Sekkot Palu Terima Sertifikat Penghargaan di Acara HUT BPJS Kesehatan ke-55
Hadianto Rasid-Imeld Liliana Muhidin (kiri), Risharyudi Triwibowo (kanan)/Ist

Buol

PKB Beri Rekomendasi Hadianto-Imelda Maju Pilkada Kota Palu, Bowo Timumun di Buol
Jalan Tangkasi, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Palu

Dipolisikan atas Dugaan Penyerobotan Tanah di Jalan Tangkasi Palu, Gozal Pertanyakan Bukti
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido memimpin high level meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Palu/Pemkot Palu

Palu

Pimpin High Level Meeting TPID, Wawali Palu Tekankan Kolaborasi Jelang Nataru
Wawali Palu, Reny A Lamadjido melakukan sidak ke sejumlah OPD di hari pertama kerja usai libur lebaran, Rabu (26/4/2023)/Pemkot Palu

Palu

Wawali Palu Sidak Sejumlah OPD Usai Libur Lebaran 2023
Roa Jaga Roa ajak warga ikut operasi katarak gratis di Palu/Ist

Palu

Roa Jaga Roa Ajak Warga Ikut Operasi Katarak Gratis di Palu