Home / Palu

Selasa, 30 Januari 2024 - 20:13 WIB

Polresta Palu Gelar Rekonstruksi 33 Adegan Kasus Pembunuhan Pria Difabel di Jalan Setia Budi

Sebanyak 33 adegan diperagakan saat rekonstruksi penganiayaan terhadap seorang pria penyandang disabilitas bernama Selamet Putera, Selasa (30/1/2024)/hariansulteng

Sebanyak 33 adegan diperagakan saat rekonstruksi penganiayaan terhadap seorang pria penyandang disabilitas bernama Selamet Putera, Selasa (30/1/2024)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Sebanyak 33 adegan diperagakan saat rekonstruksi penganiayaan terhadap seorang pria penyandang disabilitas bernama Selamet Putera.

Rekonstruksi dilakukan di Markas Polresta Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (30/1/2024).

Berdasarkan alur rekonstruksi, tersangka berinisial MT melakukan eksekusi dengan cara membacok Selamet Putera pada adegan ke-28 hingga akhirnya korban meninggal dunia.

“Tersangka dalam rekonstruksi memperagakan 33 adegan. Tersangka membacok punggung korban beberapa kali,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Palu, AKP Alexander.

Baca juga  Penahanan Tersangka Dugaan Pencabulan Diperpanjang, Kuasa Hukum Praperadilankan Polresta Palu

Selamet Putera merupakan seorang penyandang disabilitas rungu wicara. Ia dianiaya oleh tersangka saat membeli makanan di Jalan Setia Budi pada 27 Desember 2023.

Meski sempat mendapat perawatan, namun nyawa Selamet Putera tak tertolong alias meninggal dunia karena menderita luka serius akibat sabetan senjata tajam.

Alex menyebut motif tersangka melakukan tindakan tersebut lantaran kesal keluarganya yang berjualan di warung kerap diganggu oleh korban.

Baca juga  Rumah Kos di Jalan Kancil III Palu Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

“Ada kejengkelan dari tersangka, bahwa korban ini sering mengganggu keluarga tersangka yang berjualan. Korban pernah melakukan pengancaman menggunakan parang pendek. Mau membakar warung dengan bahasa isyarat, pernah menyiram oli di warung milik keluarga tersangka,” ucap Alex didampingi Kanit 2, Ipda Andi Rampewali

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Vokalis band Drive, Rizki ramaikan malam puncak reuni akbar IKA SMADA Palu, Sabtu (5/11/2022)/hariansulteng

Palu

Awali dengan Lagu ‘Terbang’ Milik The Fly, Rizki Drive Guncang Panggung Reuni Akbar IKA SMADA Palu
Arus lalu lintas di depan Kantor PB Alkhairaat Jl Sis Aljufri, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Kamis (6/1/2022)/hariansulteng

Palu

Arus Lalu Lintas di Depan Kantor PB Alkhairaat Masih Normal Jelang Kedatangan Ma’ruf Amin
KPU Palu gelar konferensi pers terkait pelaksanaan debat publik kedua Pilkada Kota Palu, Rabu (6/11/2024)/hariansulteng

Palu

KPU Ungkap Alasan Geser Jadwal Debat Kedua Pilkada Kota Palu, Bantah Isu Titipan
Persiapan jelang festival kebangsaan di Taman GOR, Kota Palu, Minggu (7/8/2022)/hariansulteng

Palu

Drummer Gilang Ramadhan dan Cindy Eks JKT48 Ramaikan Festival Kebangsaan di Palu Besok
Warga memadati Lapangan Imanuel Palu di malam penutupan Semarak Sulteng Nambaso, Senin (12/05/2025)/Ist

Palu

Menanti Ujung Kisruh Pengelolaan Anggaran HUT ke-61 Sulteng
Pemkot Palu menyegel sejumlah warung penunggak pajak, Selasa (5/8/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Nunggak Pajak, Pemkot Palu Segel 5 Warung Makan
Harga minyak goreng di pasal di Pasar Inpres Manonda, Kota Palu capai Rp 55 ribu per 2 liter, Senin (21/3/2022)/hariansulteng

Palu

Harga Minyak Goreng di Palu Tembus Rp 55 Ribu Per 2 Liter, Pedagang Keluhkan Stok Langka
SDG Sulteng perbaiki fasilitas MCK Pondok Pesantren Sabiilillaah di Jalan Tagari Lonjo, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu/Ist

Palu

Peduli Pendidikan, Santri Dukung Ganjar Gotong Royong Perbaiki MCK Ponpes Sabiilillaah di Palu