Home / Palu

Selasa, 30 Januari 2024 - 20:13 WIB

Polresta Palu Gelar Rekonstruksi 33 Adegan Kasus Pembunuhan Pria Difabel di Jalan Setia Budi

Sebanyak 33 adegan diperagakan saat rekonstruksi penganiayaan terhadap seorang pria penyandang disabilitas bernama Selamet Putera, Selasa (30/1/2024)/hariansulteng

Sebanyak 33 adegan diperagakan saat rekonstruksi penganiayaan terhadap seorang pria penyandang disabilitas bernama Selamet Putera, Selasa (30/1/2024)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Sebanyak 33 adegan diperagakan saat rekonstruksi penganiayaan terhadap seorang pria penyandang disabilitas bernama Selamet Putera.

Rekonstruksi dilakukan di Markas Polresta Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (30/1/2024).

Berdasarkan alur rekonstruksi, tersangka berinisial MT melakukan eksekusi dengan cara membacok Selamet Putera pada adegan ke-28 hingga akhirnya korban meninggal dunia.

“Tersangka dalam rekonstruksi memperagakan 33 adegan. Tersangka membacok punggung korban beberapa kali,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Palu, AKP Alexander.

Baca juga  Kerahkan Ratusan Personel, Polresta Palu Perkuat Pengamanan 5 TPS Sangat Rawan

Selamet Putera merupakan seorang penyandang disabilitas rungu wicara. Ia dianiaya oleh tersangka saat membeli makanan di Jalan Setia Budi pada 27 Desember 2023.

Meski sempat mendapat perawatan, namun nyawa Selamet Putera tak tertolong alias meninggal dunia karena menderita luka serius akibat sabetan senjata tajam.

Alex menyebut motif tersangka melakukan tindakan tersebut lantaran kesal keluarganya yang berjualan di warung kerap diganggu oleh korban.

Baca juga  Raup 105 Suara, Prabowo-Gibran Unggul di TPS Ketua NasDem Sulteng

“Ada kejengkelan dari tersangka, bahwa korban ini sering mengganggu keluarga tersangka yang berjualan. Korban pernah melakukan pengancaman menggunakan parang pendek. Mau membakar warung dengan bahasa isyarat, pernah menyiram oli di warung milik keluarga tersangka,” ucap Alex didampingi Kanit 2, Ipda Andi Rampewali

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Puluhan pelaku usaha meriahkan Sulteng UMKM Syariah Expo, Jumat (15/7/2022)/hariansulteng

Palu

Digelar Hingga 17 Juli, Sulteng UMKM Syariah Expo Tawarkan Minyak Goreng Murah
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara resmi membuka Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di Aula Kantor Camat Palu Selatan, Senin (20/2/2023)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Siapkan 2 Strategi Atasi Persoalan Stunting
Koordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik. (Sumber: Ist)

Palu

Jatam Sulteng Tantang Kapolda Baru Tertibkan Tambang Ilegal
STIE Panca Bhakti Palu/Ist

Loker

Siap Menjadi Universitas, STIE Panca Bhakti Palu Buka Penerimaan Calon Dosen
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara simbolis meresmikan Kantor Kelurahan Tanamodindi di Jalan Veteran, Rabu (25/1/2023)/Pemkot Palu

Palu

Resmikan Kantor Kelurahan Tanamodindi, Hadianto Ingatkan Pelayanan Buka Pukul 07.30 Wita
Demo kawal putusan MK bentrok dengan polisi, mahasiswa berlindung ke Korem 132/Tadulako, Jumat (23/8/2024)/hariansulteng

Palu

Demo Kawal Putusan MK Bentrok dengan Polisi, Mahasiswa Berlindung ke Korem 132/Tadulako
Dekan Fahutan Untad, Golar/Ist

Palu

Dekan Fahutan Untad Pastikan Sanksi Hukum dan Akademik bagi Mahasiswa Pelaku Tawuran
Polsek Palu Timur gelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor, Kamis (30/3/2023)/hariansulteng

Palu

Polsek Palu Timur Bekuk 3 Pemuda Tersangka Curanmor, Satu Orang Masih Buron