HARIANSULTENG.COM, PALU – Puluhan jurnalis bersama koalisi masyarakat sipil di Kota Palu menggelar aksi menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Jumat (24/5/2024).
Aksi itu dipusatkan di Tugu Nol Kilometer, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Sejumlah organisasi jurnalis dan media yang terlibat aksi di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Massa aksi tampak membawa berbagai poster berisi kritikan terhadap potensi ancaman kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
Sebab, kalangan jurnalis di Palu menilai RUU Penyiaran memuat sejumlah pasal problematik, salah satunya larangan penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.
Jika jurnalisme investigasi dihilangkan, maka akses publik akan terganggu dalam memperoleh informasi tentang kejahatan tersembunyi yang diberhasil dibongkar jurnalis.
“Ada politisi yang mau memberangus kebebasan masyarakat untuk berekspresi. Kebebasan pers adalah harga mati. Jika masih ada tindakan-tindadakan seperti, maka kita kembali ke masa kelam Orde Baru,” ucap Sekretaris AMSI Sulteng, Abdee Mari dalam orasinya.
Ketua AJI Palu, Yardin Hasan menyebut penolakan terhadap RUU Penyiaran bukan hanya untuk kepentingan jurnalis, melainkan juga publik luas.
Menurutnya, RUU Penyiaran menjadi kado pahit menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ini adalah regulasi buruk dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Presiden Jokowi di ujung pemerintahannya membungkam demokrasi, membatasi kebebasan berpendapat dengan aturan ugal-ugalan,” ujar Yardin.
(Red)