Home / Palu

Jumat, 17 Februari 2023 - 18:09 WIB

Penjelasan Hadianto Rasyid Soal Pernyataan Heboh akan Blokir KTP Jika Tak Bayar Retribusi Sampah

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/hariansulteng

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengeluarkan pernyataan yang menuai polemik karena dianggap berpotensi melanggar hak kependudukan warga.

Polemik ini bermula saat pria 47 tahun itu memimpin rapat bersama camat, RT/RW dari Kelurahan Besusu Barat dan Besusu Tengah pada 10 Februari 2023.

Dalam rapat tersebut, Hadianto berencana akan memblokir kartu tanda penduduk (KTP) warga jika tak membayar restribusi sampah selama 2 bulan berturut-turut.

Usai membuat pernyataan itu, berbagai respon datang baik dari pengamat, politisi hingga akademisi yang menyoroti kebijakan orang nomor satu di Kota Palu tersebut.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Hadianto menyampaikan tak memiliki niat untuk mempersulit masyarakat.

Baca juga  Brimob Polda Sulteng Kerahkan Personel Bantu Warga Terdampak Banjir di Kabonena Palu

“Cukup ramai responnya. Insya Allah Pemerintah Kota Palu apalagi saya berusaha tidak menyusahkan masyarakat, apalagi membuat aturan yang mungkin menyebabkan kita kerepotan. Jauh dari itu,” katanya saat membacakan laporan warga, dikutip dari Instagram @hadiantorasyid, Jumat (17/2/2023).

Hadianto menjelaskan, pihaknya menekankan perlunya keterlibatan berbagai pihak termasuk masyarakat dalam pengelolaan sampah di Kota Palu.

Menurutnya, jumlah armada yang dimiliki tiap kelurahan saat ini belum cukup untuk menangani sampah secara keseluruhan.

“Tahun sebelumnya Kota Palu hanya memiliki sekitar 20 kendaraan yang layak. Tetapi tahun ini Insya Allah kita sudah memiliki 96 unitarmada sampah, minimal 4 kendaraan tiap kelurahan. Dan untuk menggerakkan semua ini juga butuh biaya operasional yang cukup,” ujar Hadianto.

Baca juga  Ahmad Ali Tatap Muka dengan Tetangga, Nilam: Kalau Sudah Dicintai Masyarakat Harus Amanah

Olehnya, ia berharap semua pihak turut berkontribusi dalam upaya penaganan sampah dengan taat membayar restribusi Rp 35 ribu per bulan.

Hadianto menuturkan, bagi warga tidak mampu bisa melapor ke kelurahan masing-masing agar dikenakan tarif retribusi Rp 10 ribu.

“Sampaikan kepada pihak kelurahan atau RT. Jika masuk kategori tidak mampu maka cukup bayar Rp 10 ribu setiap bulannya. Sekali lagi Pemerintah Kota Palu tidak memilki niat menyusahkan masyarakat,” tuturnya. (Anw)

Share :

Baca Juga

Walhi Sulteng menyatakan sumber mata air di Watusampu dan Buluri terancam tambang/Ist

Palu

Walhi Sulteng: Sumber Mata Air di Buluri dan Watusampu Terancam Tambang
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho mengunjungi pos terpadu, pos pelayanan dan pos pengamanan Operasi Lilin 2024, Selasa malam (24/12/2024)/hariansulteng

Palu

Malam Perayaan Natal, Kapolda Sulteng Pastikan Situasi Aman dan Kondusif
ACT Sediakan Program Qurban Progresif Jelang Idhul Adha 2022

Palu

ACT Sediakan Program Qurban Progresif Jelang Idhul Adha 2022
Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo, menghadiri Event Abadi Offroad Competition 2023, Jumat (2/6/2023)/Pemkot Palu

Olahraga

Sekkot Palu Irmayanti Ajak Warga Ramaikan Event Abadi Offroad Competition di Hutan Kota
Badan Narkotika Nasional Kota Palu bersama Satgas Pancasila Kelurahan Besusu Barat menggelar razia kos-kosan di RW 9, Jl Lorong Bakso, Minggu (20/11/2022) subuh.

Palu

3 Orang Penghuni Kos-kosan di Besusu Barat Positif Gunakan Narkoba
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXX tingkat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dipusatkan resmi dibuka, Sabtu (20/7/2024)/Pemkot Palu

Palu

MTQ Tingkat Provinsi Sulteng di Palu Diikuti 649 Peserta
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid hadiri ground breaking pembangunan Huntap Tondo II, Kamis (5/1/2023)/hariansulteng

Palu

4 Tahun Ditunggu, Akhirnya Huntap Tondo II Segera Dibangun
Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah/Ist

Palu

Polisi Bakal Tindak Penyelenggara Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Lisensi di Kota Palu