HARIANSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menangkap dua terduga pelaku narkotika jenis sabu berinisial MY (38) dan ADW (30).
Dari keduanya, polisi menyita 1.725,6 gram sabu. Sebagian barang haram itu dimusnahkan di Mako Polresta Palu, Senin (28/04/2025).
Total sabu yang dimusnahkan seberat 1.670,9 gram, yang dipimpin Kapolresta Palu, Kombes Deny Abrahams dan disaksikan instansi terkait.
Sementara sisanya digunakan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Deny mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Keduanya diketahui berperan sebagai kurir. HY ditangkap dengan barang bukti 997,60 gram sabu, sementara ADW membawa sabu seberat 728 gram.
Deny menyatakan pihaknya tidak akan mundur dan tetap melakukan penindakan terhadap siapa pun yang menghalangi tugas petugas, termasuk terhadap oknum aparat.
“Jika terbukti terlibat, Kapolresta tidak segan-segan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup.
(Fat)