HARIANSULTENG.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) mengadakan coffee morning bersama awak media, Selasa (31/1/2023).
Kegiatan itu dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media bertempat di Lapas Kelas IIA Palu, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Sulteng, Ricky Dwi Biantoro mengatakan bahwa coffee morning sengaja digelar untuk menjalin silaturahmi dengan awak media.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, butuh sinergitas dan dukungan dari semua pihak termasuk media,” katanya.
Saat sesi diskusi, jajaran Kemenkumham Sulteng mendapatkan gempuran pertanyaan dari wartawan khususnya terkait seorang napi mengendalikan peredaran narkoba dari balik Lapas Palu.
Sebab kasus ini dirilis Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng sehari sebelum jajaran Kemenkumham Sulteng mengadakan coffee morning.
“Bagaimana keamanan internal dari Lapas Palu terkait kasus TPPU jual beli narkoba kemarin, jumlahnya itu cukup besar. Saya rasa coffee morning bersama media oleh Kemenkumham Sulteng sangat jarang, dan tiba-tiba dilakukan,” ujar seorang wartawan, Hamdi Anwar.
Pertanyaan serupa juga dilontarkan Ikram dari Media Alkhairaat. Ia mengaku heran napi seolah leluasa mengendalikan peredaran narkoba meski dari balik jeruji.
“Sama seperti pertanyaan teman-teman lain, mengapa ini bisa terjadi? Apakah tidak ada kecurigaan kalau ada petugas sipir yang terlibat?” katanya.
Menanggapi pertanyaaan Hamdi, Ricky menyebut pengungkapan peredaran narkoba yang dikendalikan napi Lapas Palu tidak ada kaitannya dengan agenda coffee morning.
“Coffee morning ini memang sudah direncanakan agar kita bisa saling kenal. Momen ini juga menjadi awal bagi saya untuk memperkenalkan diri karena baru sebulan menjabat. Seluruh UPT pemasyarakatan di Sulteng terbuka soal pemberian informasi,” jelasnya.
Kepala Lapas Palu, Gunawan mengaku bahwa pengungkapan kasus TPPU ini membutuhkan waktu cukup lama dalam mengumpulkan bukti-bukti.
Namun sejak berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya meminta penyidik menunda membawa napi tersebut ke Mapolda Sulteng karena mengalami gangguan kesehatan.
“Mulai penyidikan itu Mei 2021. Ketika berkas dianggap lengkap, dua orang (napi) kondisi sebelumnya tidak memungkinkan untuk dibawa karena sakit, sehingga harus ditangani tim medis,” tutur Gunawan.
Mantan Kepala Lapas Kelas IIB Ampana itu akan mendukung segala proses penegakan hukum oleh kepolisian maupun kejaksaan.
Terkait masalah keamanan, Gunawan menyampaikan bahwa jumlah petugas jauh lebih kecil dibanding warga binaan.
Kendati demikian, ia memastikan pihaknya tidak akan lengah dalam mencegah segala bentuk pelanggaran hukum di lingkungan Lapas Palu.
“Di dalam ada 671, sementara petugas penjagaan hanya 9 orang. Tetapi kami tidak kendor, keamanan selalu dijalankan sesuai SOP. Kami pun tak segan-segan akan menindak jika terdapat petugas yang terlibat,” ujar Gunawan. (Slh)