Home / Banggai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Riset Jatam Sulteng: 81,11% Konsesi Nikel di Bualemo Banggai Masuk Kawasan Hutan

Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik. (Foto: Istimewa)

Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik. (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) kembali menyoroti ekspansi pertambangan nikel di kaki Gunung Tompotika, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.

Bualemo jadi salah satu wilayah penting bagi produksi pangan merujuk Perda Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2021.

Dalam perda tersebut, Bualemo memiliki 2.532,79 hektare lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) dan 46.610 lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.

Selain berpotensi mengancam sumber pangan, keberadaan tambang-tambang ini juga bisa merusak habitat flora-fauna endemik di kaki Gunung Tompotika.

“Hutan Tompotika harus dipandang sebagai kawasan ekologis penting yang harus dapat perlindungan, bukan jadi ruang ekspansi pertambangan nikel,” ujar Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, Kamis (1/10/2026).

Baca juga  Ahmad Ali Bicara soal Pembangunan Berbasis Kelautan di Acara TEMALI Luwuk

Taufik menyebut 9 dari 10 perusahaan di Bualemo memiliki konsesi yang masuk kawasan hutan dengan total luas 11.468,62 hektare atau sekitar 81,11 persen.

Angka tersebut mencakup hutan lindung 12,77 hektare, hutan produksi 6.239,44 hektare, hutan produksi konversi 554,10 hektare, dan hutan produksi terbatas 4.662,30 hektare.

Adapun perusahaan yang konsesinya teridentifikasi masuk kawasan antara lain PT Anugerah Bangun Makmur, PT Anugerah Sumber Bumi, PT Banggai Mandiri Pratama, dan PT Bumi Persada Surya Pratama.

Kemudian PT Citra Molamahu, PT Core Mineral Resources, PT Integra Mining Nusantara Indonesia, PT Merpati Pratama Sukses, serta PT Penta Dharma Karsa.

Baca juga  Tim SAR Evakuasi 20 Korban Kapal Tenggelam di Luwuk Banggai

Atas kondisi ini, Jatam Sulteng menuntut:
1. Pemkab Banggai dan Pemprov Sulteng segera mengusulkan peninjauan kembali seluruh perizinan tambang nikel di Bualemo kepada Pemerintah Pusat
2. Hentikan setiap rencana kegiatan pertambangan yang berpotensi mengancam lahan pertanian
3. Audit perizinan dan lingkungan secara terbuka serta partisipatif
4. Pemkab Banggai dan Pemprov Sulteng segera mengusulkan pencabutan dan penciutan izin yang masuk kawasan hutan Tompotika
5. Buka seluruh informasi perizinan dan dokumen lingkungan kepada publik.

(Red)

Share :

Baca Juga

Aliansi Masyarakat Muslim Bunta mengajak seluruh warga menjaga suasana keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) dan selalu menjaga kerukunan antar umat beragama.

Banggai

Ketua Aliansi Masyarakat Muslim Bunta Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Wakil Gubernur Ma'mun Amir

Banggai

Resmi Dilantik, Wagub Sulteng Harap Terobosan IDAI Atasi Stunting
Anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma/Ist

Banggai

Soroti Penjemputan Paksa Petani di Banggai, Legislator Sulteng: Dia Bukan Koruptor atau Teroris
Tim SAR evakuasi 20 korban kapal tenggelam di Luwuk Banggai, Kamis (19/12/2024)/Ist

Banggai

Tim SAR Evakuasi 20 Korban Kapal Tenggelam di Luwuk Banggai
Tim SAR melakukan pencarian terhadap seorang warga bernama Saridam Aim (58) diduga hilang di sungai desa Minangandala, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai/Ist

Banggai

Tim SAR Cari Warga yang Hilang di Sungai Desa Minangandala Banggai
Tingkatkan Literasi Pasar Modal Syariah, OJK dan BEI Resmikan Galeri Investasi Universitas Muhammadiyah Luwuk

Banggai

Tingkatkan Literasi Pasar Modal Syariah, OJK dan BEI Resmikan Galeri Investasi Universitas Muhammadiyah Luwuk
Tim Inafis Polres Banggai melakukan olah TKP untuk menyeliduki penyebab kebakaran di Pasar Sentral Luwuk, Minggu sore (8/12/2024)/Ist

Banggai

Diduga Korsleting Listrik, Tim Inafis Polres Banggai Olah TKP Awal Kabakaran Pasar Sentral Luwuk
Pemkot Palu Raih Medali Emas Pertama Dari Cabor Balap Motor di Porprov Sulteng/istimewa

Banggai

Pemkot Palu Raih Medali Emas Pertama Dari Cabor Balap Motor di Porprov Sulteng