Home / Banggai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Riset Jatam Sulteng: 81,11% Konsesi Nikel di Bualemo Banggai Masuk Kawasan Hutan

Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik. (Foto: Istimewa)

Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik. (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) kembali menyoroti ekspansi pertambangan nikel di kaki Gunung Tompotika, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.

Bualemo jadi salah satu wilayah penting bagi produksi pangan merujuk Perda Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2021.

Dalam perda tersebut, Bualemo memiliki 2.532,79 hektare lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) dan 46.610 lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.

Selain berpotensi mengancam sumber pangan, keberadaan tambang-tambang ini juga bisa merusak habitat flora-fauna endemik di kaki Gunung Tompotika.

“Hutan Tompotika harus dipandang sebagai kawasan ekologis penting yang harus dapat perlindungan, bukan jadi ruang ekspansi pertambangan nikel,” ujar Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, Kamis (1/10/2026).

Baca juga  Polisi Pastikan Berkas Perkara 2 Tambang Ilegal di Parigi Moutong Sudah Lengkap

Taufik menyebut 9 dari 10 perusahaan di Bualemo memiliki konsesi yang masuk kawasan hutan dengan total luas 11.468,62 hektare atau sekitar 81,11 persen.

Angka tersebut mencakup hutan lindung 12,77 hektare, hutan produksi 6.239,44 hektare, hutan produksi konversi 554,10 hektare, dan hutan produksi terbatas 4.662,30 hektare.

Adapun perusahaan yang konsesinya teridentifikasi masuk kawasan antara lain PT Anugerah Bangun Makmur, PT Anugerah Sumber Bumi, PT Banggai Mandiri Pratama, dan PT Bumi Persada Surya Pratama.

Kemudian PT Citra Molamahu, PT Core Mineral Resources, PT Integra Mining Nusantara Indonesia, PT Merpati Pratama Sukses, serta PT Penta Dharma Karsa.

Baca juga  Gubernur Sulteng Minta Kapolda Usut Tuntas Kasus Kematian Penolak Tambang di Parimo

Atas kondisi ini, Jatam Sulteng menuntut:
1. Pemkab Banggai dan Pemprov Sulteng segera mengusulkan peninjauan kembali seluruh perizinan tambang nikel di Bualemo kepada Pemerintah Pusat
2. Hentikan setiap rencana kegiatan pertambangan yang berpotensi mengancam lahan pertanian
3. Audit perizinan dan lingkungan secara terbuka serta partisipatif
4. Pemkab Banggai dan Pemprov Sulteng segera mengusulkan pencabutan dan penciutan izin yang masuk kawasan hutan Tompotika
5. Buka seluruh informasi perizinan dan dokumen lingkungan kepada publik.

(Red)

Share :

Baca Juga

Ahmad Ali ditandu bak raja saat kampanye di Desa Sulubombong, Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, Jumat (18/10/2024)/Ist

Banggai

Kampanye di Desa Sulubombong Banggai, Ahmad Ali Ditandu Warga Bak Raja
Kadivpas Kemenkumham Sulteng, Ricky Dwi Biantoro/hariansulteng

Banggai

Pria di Banggai Diduga Pesan Sabu dari Napi di Lapas Ampana, Kemenkumham Sulteng: Segera Ditindaklanjuti
Jenazah Briptu Anumerta Alfandi Steve Karamoy, korban aksi penembakan KKB Papua tiba di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu siang (21/1/2024)/Ist

Banggai

Jenazah Anggota Brimob Korban Penembakan KKB Papua Tiba di Luwuk Banggai
Seorang warga dilaporkan hilang saat berkebun di Desa Salipi, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah/Ist

Banggai

Tim SAR Cari Petani yang Hilang saat Berkebun di Desa Salipi Banggai
Karyawan melakukan protes ke perusahaan terkait THR yang cair tidak sesuai kententuan/istimewa

Banggai

Diduga Perusahaan di Banggai Ini Berikan THR Tidak Sesuai Ketentuan
FKUB Sulteng/Ist

Banggai

FKUB Sulteng Imbau Jaga Kedamaian Jelang PSU di Banggai dan Parigi Moutong
Ilustrasi penembakan/Ist

Banggai

Niat Lerai Keributan di Banggai, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan Kenai Warga
Relawan Berani di Banggai alihkan dukungan ke pasangan BerAmal, Senin malam (21/10/2024)/Ist

Banggai

Relawan Berani di Banggai Alihkan Dukungan ke Pasangan BerAmal