HARIANSULTENG.COM, MOROWALI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menahan tersangka dugaan pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali.
Tersangka berinisial FMI awalnya menjalani pemeriksaan pada 3 Juli 2024. Setelah diperiksa, penyidik langsung melakukan penahanan.
“Benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen (IUP) di Morowali. Penahanan terhadap tersangka FMI selama 20 hari ke depan sejak 3 Juli 2024,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Jumat (5/7/2024).
FMI dijerat pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dana atau menggunakan surat palsu.
Kasus ini dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati di Polda Sulteng sebagaimana tertuang dalam Laporn Polisi Nomor : LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Sulteng menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.
Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.
“Diduga tersangka FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013,” tutur Sugeng.
(Fat)