HARIANSULTENG.COM, MOROWALI – Seorang Ibu di Batam bernama Sukarni mengkhawatirkan nasib anaknya bernama Kharisma Adi Guna.
Kharisma sebelumnya merupakan ASN di Kabupaten Morowali. Namun kini ia dimutasi alias pindah tugas di Kota Batam.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam SK Kementerian Dalam Negeri RI yang ditandatangani Dirjen Otda Akmal Malik tertanggal 7 Mei 2024.
SK tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Wali Kota Batam melalui keputusan nomor KPEG.96 tahun 2024 tentang Penempatan ASN di Lingkungan Pemkot Batam.
“Anak saya yang sudah bukan status ASN Morowali dan telah pindah tugas belum menjalankan. Saya takut nanti kalau tidak melapor di Batam akan ada risiko dipecat. Sedangkan di Morowali sudah pindah gaji dan lain-lain,” kata Sukarni, Selasa (18/6/2024).
Setelah ditinggal wafat sang suami, Sukarni mengaku sangat merindukan Kharisma yang merupakan anak semata wayangnya.
Ibu paruh baya itu pun sudah mengadu kepada Pj Bupati Morowali, Rachmansyah. Ia sudah beberapa kali bolak-balik dari Batam ke Morowali hanya untuk memperjuangkan nasib sang anak.
“Saya sudah bertemu Bapak Bupati Morowali. Beliau baik sekali membantu dan merekomendasikan kepindahan anak saya. Mohon Pak bupati bantuannya. Saya hanya percaya Pak Bupati Rahmansyah. Pasti beliau mengerti ada apa,’’ kata Sukarni lirih melalui sambungan video call.
Pj Bupati Morowali, Rahmansyah belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan.
Berkaitan dengan SK Kemendagri, BKD Sulteng meminta Pemkab Morowali segera menindaklanjuti marena hal tersebut sudah diketahui provinsi.
“Kasus Kharisma sudah dimonitor. Kita hanya dapat monitor saja. Karena masih tanggung jawab Pemkab Morowali,’’ sebut salah satu kepala seksi di BKD Sulteng.
(Adv)