HARIANSULTENG.COM, MOROWALI – KPU Morowali menghormati laporan kubu Taslim-Asgar Ali ke Dewan Penghormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Sekretaris KPU Morowali, Adirosali Sujasman menyebut pihaknya siap menghadapi laporan dan menjawab berbagai tuduhan yang dilayangkan.
“Sampai saat ini (laporan) masih berproses di DKPP, kami juga belum mendapatkan undangan. Harus siap menghadapinya karena ini diatur regulasi,” ujar Adirosali saat ditemui di sela rapat rekapitulasi suara Pilgub Sulteng, Selasa (10/11/2024).
Diketahui, salah satu poin laporan kubu Taslim-Asgar Ali yaitu sejumlah petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diduga meminta uang 3,16 miliar.
Adirosali menegaskan bahwa anggota PPK tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan dijatuhi sanksi pemecatan.
“Sudah dipecat sesuai keputusan KPU nomor 337 tentang penanganan pelanggaran kode etik,” ucapnya.
Dikatakan Adirosali, pihaknya hingga kini masih menunggu proses di DKPP, termasuk soal dugaan beberapa anggota KPU dan staf sekretariat KPU Morowali menerima uang dari salah satu pasangan calon.
“Kami masih menunggu. Saya pribadi tidak pernah menerima (uang dari salah satu paslon),” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Sulteng membenarkan adanya laporan ke DKPP dengan teradu ketua dan anggota KPU Morowali
Laporan tersebut berasal dari tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali nomor urut 01, Taslim-Asgar Ali (PASTI).
Terdapat empat poin penting dari laporan tim hukum PASTI kepada DKPP. Pertama yaitu terkait rekomendasi Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Kedua, beberapa anggota KPU dan staf sekretariat KPU Morowali diduga menerima uang dari salah satu pasangan calon.
Ketiga, ketua dan anggota Bawaslu Morowali dilaporkan karena dianggap tidak profesional dalam menangani laporan.
Terakhir, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Kecamatan Bungku Barat, Bungku Pesisir, Bungku Tengah, dan Bungku Timur diduga mencoba meminta uang senilai Rp3,168 miliar.
“Bawaslu Sulteng hanya sebagai penghubung terkait laporan yang diterima. Laporan itu ditujukan ke DKPP, dan kami hanya memberikan petunjuk seperti format pelaporannya,” kata Staf Hukum Bawaslu Sulteng, Ryan Aprilianto.
(Red)