HARIANSULTENG.COM – Polda Sulteng melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat 57 anggota selama 2024.
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menyatakan pihaknya telah menindak tegas anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang, dan melanggar ketentuan disiplin serta kode etik Polri.
Selain memecat 57 anggota, Polda Sulteng juga menangani 195 kasus pelanggaran disiplin dan 94 kasus pelanggaran kode etik.
“Dari 94 kasus pelanggaran kode etik, 46 kasus telah selesai diproses,” kata Agus dalam konferensi pers akhir tahun, Selasa (31/12/2024).
Jenderal bintang dua itu menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas Polri di mata masyarakat.
“Dalam rangka pembinaan personel, anggota yang melanggar akan diberikan punishment sesuai dengan kesalahannya. Sebaliknya, personel yang berprestasi akan mendapatkan berbagai bentuk reward atau penghargaan,” ungkapnya.
Selain memberikan punishment, satu sisi Agus juga memberikan apresiasi terhadap personel yang menorehkan prestasi.
Pada tahun 2024, 137 personel Polda Sulteng telah menerima penghargaan atas pencapaian mereka di berbagai bidang, antara lain:
1. Pengungkapan kasus: 89 personel
2. Capaian kinerja: 20 personel
3. Prestasi olahraga: 13 personel
4. Pelayanan publik: 6 personel
5. Operasi kepolisian: 5 personel
6. Inovasi: 4 personel
Agus berharap langkah pembinaan ini dapat meningkatkan profesionalisme dan integritas Polri dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Kami juga memberikan apresiasi kepada personel yang menunjukkan kinerja luar biasa. Kami percaya bahwa penghargaan yang diberikan akan memotivasi seluruh anggota untuk terus bekerja dengan penuh dedikasi dan profesionalisme,” pungkasnya.
(Red)