HARIANSULTENG, DONGGALA – Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama KPU Donggala.
Berlangsung di ruang kerja Bupati Donggala, Jl Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Kamis (3/2/2022) pagi.
MoU tersebut dalam rangka dukungan dan penyediaan data sebagai pemutakhiran pemilih berkelanjutan di tahun 2022.
Bupati Donggala Kasman Lassa dalam hal itu sangat mengapresiasi adanya kerjasama tersebut.
“Mari Kita bekerja sama secara profesional dan harus proaktif mengontrol dan mengawasi semua data tersebut, karna jangan sampai terulang seperti dulu lagi di tahun 2018 pada Pilkada yang lalu, olehnya yang ada meninggal harus di telusuri dan dikeluarkan dari data pemilih dan jangan sampai ada lagi masyarakat yang bisa memiliki hak pilihnya,” ujar Kasman Lassa.
Olehnya, Kasman Lassa berpesan agar semua bekerja secara ikhlas dan profesional.
Ia katakan, jangan sampe ada keteledoran merujuk pada tahu 2018 silam.
“Tidak ada gunanya bila semua sudah termonitor dan terpantau oleh aparat penegak hukum, biarkan semua berjalan sesuai dengan aturannya sendiri kalau yang menggunakan partai dan diberikan kesempatan dituntun itu namanya kerja profesional, siapa yang menang dan kalah biarlah masyarakat yang menuntukan serta menilai,” ucap Kasman Lassa.
Sementara itu, ketua KPU Donggala M Unggul mengatakan, bahwa MoU itu bentuk tindak lanjut dari tahun 2021 terkait data dan pemilih yang berkelanjutan
Unggul membenarkan, masih adanya data warga yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai pemilih.