HARIANSULTENG.COM, PALU – Pengadilan Negeri (PN) Palu kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali, Rabu (21/05/2025).
Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Imanuel Charlo Rommel Danes itu, mengenai perbaikan permohonan praperadilan dan mendengarkan tanggapan dari Polda Sulteng sebagai termohon.
“Sidang dilanjutkan besok, Kamis 22 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari termohon. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dari kami selaku pemohon,” ujar Heandly Mangkali kepada awak media usai persidangan.
Heandly menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Dari awal saya sudah siap, karena ini menyangkut hak saya juga sebagai warga negara. Kita akan hadapi dengan tenang dan sesuai jalur hukum,” katanya menambahkan.
Kuasa hukum Henadly, Abd Aan Achbar, mengatakan bahwa sidang praperadilan kliennya baru bisa bergulir setelah sempat tertunda.
Pada sidang perdana, Jumat (16/05/2025) Polda Sulteng selaku termohon tidak dapat hadir karena karena kuasa hukum dan penyidik yang menangani perkara sedang melaksanakan tugas di luar kota.
Untuk agenda sidang besok, Aan menyebut pihaknya akan menyerahkan beberapa bukti surat dan menghadirkan saksi ahli.
“Besok kami menyerahkan beberapa bukti surat. Ahli dari kami juga sudah siap,” katanya.
Aan menuturkan, sidang praperadilan ini dilakukan secara maraton karena targetnya tanggal 28 Mei 2025 sudah keluar putusan.
Diketahui, Heandly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE usai mengunggah berita dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pejabat di Morowali Utara (Morut) ke media sosial.
Berita tersebut pertama kali tayang pada 17 November 2024 di situs inisulteng.id dan kemudian dimuat ulang di beritamorut.id.
Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Febriyanthi Hongkiriwang kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng pada 20 Desember 2024.
Heandly menjalani pemeriksaan awal pada 30 Desember 2024 dan pemeriksaan lanjutan pada 17 Maret 2025 bersama sejumlah saksi
(Red)