Home / Parigi Moutong

Senin, 21 Maret 2022 - 18:48 WIB

Pakar Hukum Untad Desak Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Parimo

Ilustrasi ijazah palsu/Ist

Ilustrasi ijazah palsu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Pakar hukum dari Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu mendesak polisi menyelidiki dugaan pemalsuan ijazah Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Abdun Hanau.

Ia menjelaskan, pemalsuan ijazah masuk dalam tindakan pidana sebagaimana diatur Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saya mendesak kiranya aparat penegak hukum mengambil langkah-langkah inisiatif atau menjemput bola terkait kasus ini,” kata Ami Harun, sapaannya, Senin (21/3/2022).

Kasus dugaan ijazah palsu Abdun Hanau sebelumnya sempat berembus pada perhelatan pemilihan legislatif 2019 lalu.

Baca juga  Soroti Sejumlah Pegawai Pemkot Palu Pakai Narkoba, Akademisi: Menyedihkan dan Harus Dipecat

Namun terbaru, legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo.

Laporan itu layangkan oleh Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parimo, Hartono.

“Dugaan pemalsuan ijazah ini kejahatan serius. Polisi tidak perlu menunggu apa yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD. Bisa memanggil yang bersangkutan atau meminta keterangan dari pelapor dalam bentuk berita acara wawancara,” imbuh Ami Harun.

Meski tanpa laporan, Dosen Fakultas Hukum Untad itu menyebut proses penyelidikan Polri bisa dimulai dari temuan atau informasi yang didapat.

Baca juga  Susul Kades-Guru, Oknum Perwira Brimob Jadi Tersangka Persetubuhan Remaja di Parimo

Informasi tersebut seperti berdasarkan pemberitaan di media massa ataupun lainnya terkait adanya indikasi tindak pidana.

Terlebih, kata Ami Harun, kasus tersebut telah bergulir di Badan Kehormatan sebagai alat pelengkap DPRD Parimo.

“Tindak pidana itu bisa lewat laporan atau informasi yang diperoleh polisi sendiri. Apalagi tengah diperiksa Badan Kehormatan, artinya sudah menjadi konsumsi publik. Itu bisa dijadikan dasar memulai penyelidikan. Ketika sudah ada dua alat bukti yang cukup maka bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya. (Agr)

Share :

Baca Juga

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto (tengah)/Ist

Parigi Moutong

Sempat Mangkir karena Sakit, Polisi Pelaku Penembakan Demonstran di Parimo Resmi Ditahan
Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

Parigi Moutong

Polda Sulteng Ancam Tindak Tegas Pemblokir Jalan di Tinombo Selatan Parimo
Tangkapan drone saat puluhan armada polisi memukul mundur massa aksi di Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu (12/2/2022) malam/Ist

Parigi Moutong

Komnas HAM Sebut Polisi Lakukan Kekerasan Saat Amankan Demo di Parimo
Produk frozen durian Parigi Moutong tembus pasar internasional/hariansulteng

Parigi Moutong

Permintaan Meningkat, Durian Frozen Parigi Moutong Tembus Pasar Internasional
Ilustrasi/Ist

Parigi Moutong

Rawat Adik yang Sakit, Cerita Nakes di Ampibabo Diberhentikan gegara Seminggu Tak Masuk Kerja
Tim SAR lakukan persiapan pencarian kakek hilang di Desa Sausu, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo, Jumat (18/3/2022)/Ist

Parigi Moutong

Pamit ke Rumah Anak, Seorang Kakek di Parimo Hilang Misterius Saat Lewati Perkebunan
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Parigi Moutong

Polda Sulteng Serahkan 8 Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke Kejari Parimo
Ilustrasi ijazah palsu/Ist

Parigi Moutong

Kembali Mencuat, BK Siap Selidiki Laporan Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Parimo