Home / Parigi Moutong

Senin, 21 Maret 2022 - 18:48 WIB

Pakar Hukum Untad Desak Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Parimo

Ilustrasi ijazah palsu/Ist

Ilustrasi ijazah palsu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Pakar hukum dari Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu mendesak polisi menyelidiki dugaan pemalsuan ijazah Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Abdun Hanau.

Ia menjelaskan, pemalsuan ijazah masuk dalam tindakan pidana sebagaimana diatur Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saya mendesak kiranya aparat penegak hukum mengambil langkah-langkah inisiatif atau menjemput bola terkait kasus ini,” kata Ami Harun, sapaannya, Senin (21/3/2022).

Kasus dugaan ijazah palsu Abdun Hanau sebelumnya sempat berembus pada perhelatan pemilihan legislatif 2019 lalu.

Baca juga  Jelang HUT ke-76 Bhayangkara, Pakar Hukum Untad Ingatkan Polri Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Namun terbaru, legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo.

Laporan itu layangkan oleh Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parimo, Hartono.

“Dugaan pemalsuan ijazah ini kejahatan serius. Polisi tidak perlu menunggu apa yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD. Bisa memanggil yang bersangkutan atau meminta keterangan dari pelapor dalam bentuk berita acara wawancara,” imbuh Ami Harun.

Meski tanpa laporan, Dosen Fakultas Hukum Untad itu menyebut proses penyelidikan Polri bisa dimulai dari temuan atau informasi yang didapat.

Baca juga  TEMALI di Parimo, Ahmad Ali Dicecar Keluhan Warga soal Kondisi Sail Tomini hingga Iuran BPJS

Informasi tersebut seperti berdasarkan pemberitaan di media massa ataupun lainnya terkait adanya indikasi tindak pidana.

Terlebih, kata Ami Harun, kasus tersebut telah bergulir di Badan Kehormatan sebagai alat pelengkap DPRD Parimo.

“Tindak pidana itu bisa lewat laporan atau informasi yang diperoleh polisi sendiri. Apalagi tengah diperiksa Badan Kehormatan, artinya sudah menjadi konsumsi publik. Itu bisa dijadikan dasar memulai penyelidikan. Ketika sudah ada dua alat bukti yang cukup maka bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya. (Agr)

Share :

Baca Juga

Hujan deras mengakibatkan banjir bandang menerjang Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Kamis (28/7/2022) malam/Ist

Parigi Moutong

Banjir Bandang Tengah Malam Terjang Torue Parigi Moutong, 3 Warga Meninggal Dunia
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto/Ist

Parigi Moutong

Labfor Makassar Didatangkan Ungkap Tewasnya Pemuda di Parimo Saat Unjuk Rasa
Satgas Madago Raya temukan mayat di kebun di Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (3/3/2022)/Ist

Parigi Moutong

Satgas Pemburu Teroris MIT Temukan Warga di Parigi Moutong Meninggal di Kebun
Tim Koalisi BerAmal Parigi Moutong awali kampanye dialogis di Kecamatan Siniu, Rabu (2/10/2024)/Ist

Parigi Moutong

Tim Koalisi BerAmal Parigi Moutong Awali Kampanye Dialogis di Kecamatan Siniu
Ibu Erfaldi, Rosmawati/Instagram @@aliansi_rakyat_tani

Parigi Moutong

Ibu Korban Penembakan di Parigi Moutong Minta Pelaku Dihukum Berat
BPBD Sulteng menyampaikan perkembangan terkini situasi pascabanjir bandang di Desa Sienjo dan Desa Sibalago, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (27/6/2024)/Ist

Parigi Moutong

Update Banjir Bandang Parimo: Warga Butuh Makanan Siap Saji hingga Air Bersih
Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

Parigi Moutong

Polda Sulteng Ancam Tindak Tegas Pemblokir Jalan di Tinombo Selatan Parimo
Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

Parigi Moutong

Polisi Bantah Terima Pemberitahuan Saat Aksi Tolak Tambang di Tinombo Selatan