Home / Parigi Moutong

Senin, 21 Maret 2022 - 18:48 WIB

Pakar Hukum Untad Desak Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Parimo

Ilustrasi ijazah palsu/Ist

Ilustrasi ijazah palsu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Pakar hukum dari Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu mendesak polisi menyelidiki dugaan pemalsuan ijazah Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Abdun Hanau.

Ia menjelaskan, pemalsuan ijazah masuk dalam tindakan pidana sebagaimana diatur Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saya mendesak kiranya aparat penegak hukum mengambil langkah-langkah inisiatif atau menjemput bola terkait kasus ini,” kata Ami Harun, sapaannya, Senin (21/3/2022).

Kasus dugaan ijazah palsu Abdun Hanau sebelumnya sempat berembus pada perhelatan pemilihan legislatif 2019 lalu.

Baca juga  Parigi Moutong dalam Cengkeraman Tambang Ilegal dan Perlawanan "Senyap" Pemuda

Namun terbaru, legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo.

Laporan itu layangkan oleh Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parimo, Hartono.

“Dugaan pemalsuan ijazah ini kejahatan serius. Polisi tidak perlu menunggu apa yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD. Bisa memanggil yang bersangkutan atau meminta keterangan dari pelapor dalam bentuk berita acara wawancara,” imbuh Ami Harun.

Meski tanpa laporan, Dosen Fakultas Hukum Untad itu menyebut proses penyelidikan Polri bisa dimulai dari temuan atau informasi yang didapat.

Baca juga  Rugikan Negara, Polres Parimo Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal

Informasi tersebut seperti berdasarkan pemberitaan di media massa ataupun lainnya terkait adanya indikasi tindak pidana.

Terlebih, kata Ami Harun, kasus tersebut telah bergulir di Badan Kehormatan sebagai alat pelengkap DPRD Parimo.

“Tindak pidana itu bisa lewat laporan atau informasi yang diperoleh polisi sendiri. Apalagi tengah diperiksa Badan Kehormatan, artinya sudah menjadi konsumsi publik. Itu bisa dijadikan dasar memulai penyelidikan. Ketika sudah ada dua alat bukti yang cukup maka bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya. (Agr)

Share :

Baca Juga

73 KK terdampak banjir di Desa Desa Sausu Pakareme, Kecamatan Sausu, Parigi Moutong, Minggu (8/6/2025). (Sumber: BPBD Sulteng)

Parigi Moutong

Sungai Meluap, 73 KK Terdampak Banjir di Desa Sausu Pakareme Parimo
Ilustrasi kecelakaan/Ist

Parigi Moutong

Kecelakaan di Jalur Kebun Kopi, Mahasiswi UIN Datokarama Meninggal saat Perjalanan Mudik
Ahmad Ali boyong Kaesang Pangarep saat kampanye akbar di Parigi Moutong, Sabtu (9/11/2024)/Ist

Parigi Moutong

Boyong Kaesang Pangarep, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Kampanye Akbar di Parigi Moutong
Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

Parigi Moutong

Polda Sulteng Ancam Tindak Tegas Pemblokir Jalan di Tinombo Selatan Parimo
Ibu Erfaldi, Rosmawati/Instagram @@aliansi_rakyat_tani

Parigi Moutong

Ibu Korban Penembakan di Parigi Moutong Minta Pelaku Dihukum Berat
Erfaldi, korban tewas akibat terkena tembakan saat demo tolak tambang berujung bentrok dengan polisi di Parigi Moutong/Instagram @erfaldi.07

Parigi Moutong

Ucapan “Rest in Power” Banjiri Instagram Erfaldi, Korban Penembakan di Parigi Moutong
Polisi menangkap dua pemuda berinisial MS (30) dan RZ (26) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)/Ist

Parigi Moutong

Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Dua Pemuda di Parigi Moutong
Polhut Gakkum diminta menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan hulu sungai Taopa, Kabupaten Parigi Moutong. (Foto: Istimewa)

Parigi Moutong

Polhut Gakkum Diminta Tindak Tegas PETI di Kawasan Hutan Hulu Sungai Taopa