HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdun Hanau belum lama ini dilaporkan atas dugaan ijazah palsu.
Laporan tersebut dilayangkan Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parimo, Hartono kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo.
Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sulawesi Tengah pun angkat bicara.
Ketua Umum DPW PKS Sulawesi Tengah, Muhammad Wahyuddin menerangkan bahwa pihaknya menghormati segala proses pemeriksaan pihak berwenang.
“Kami serahkan saja ke prosedur hukum oleh pihak-pihak yang berwenang,” kata Wahyuddin saat dihubungi melalui telepon, Kamis (17/3/2022).
Ia mengatakan, kasus dugaan ijazah palsu Abdun Hanau sebenarnya telah ditangani Bawaslu di tahapan pemilihan legislatif 2019.
Bawaslu kala itu, kata Wahyuddin, menyatakan tidak ada masalah dan pencalonan Abdun Hanau sebagai anggota legislatif tetap sah.
“Setahu saya ini kasus lama dan telah diselesaikan di tingkat Bawaslu. Kalaupun ada perkembangan terbaru, kami kembalikan saja prosesnya kepada KPU, Bawaslu atau pihak berwenang lainnya,” terangnya.
Namun demikian, Wahyuddin menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kadernya yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi pemecatan bukan tidak mungkin akan dijatuhi kader PKS yang terbukti terlibat kasus hukum.
“Kami menunggu pembuktiannya. Jika terbukti, maka sesuai prosedural aja. Sebagai partai kami juga memiliki kewenangan untuk mengusut sedetail yang dilakukan pihak berwenang,” kata Wahyuddin. (Rmd)