HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi resmi menaikkan status kasus dugaan penimbunan minyak goreng di Kota Palu ke tahap penyidikan.
Hal itu setelah Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melakukan pemeriksaan penyelidikan terhadap 5 orang termasuk seorang staf Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Sulteng.
Adapun empat orang lainnya masing-masing direktur CV AJ, manager operasional, penjaga gudang dan bagian administrasi.
Satgas Pangan sebelumnya mendapati dua gudang sekaligus di lokasi berbeda yang menyimpan 53 ton minyak goreng merek Viola pada 2 Maret 2022.
Kedua lokasi tersebut masing-masing di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka dan Jalan Tavanjuka Kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai milik CV AJ.
“Perkembangan dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton hasil temuan Satgas Pangan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng lestari, Rabu (23/3/2022).
Perwira satu melati itu menambahkan, kelima orang sebelumnya kemudian akan dilakukan pemeriksaan kembali dalam tahap penyidikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara Pro Justitia.
Kenaikan status perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Dirreskrimsus Polda Sulteng Nomor SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tertanggal 21 Maret 2022.
“Setelah dilakukan BAP dalam tahap penyidikan, baru akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya. Perkembangannya akan kami sampaikan,” jelas Kompol Sugeng. (Rmd)