HARIANSULTENG.COM, PALU – Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (Untad) memberi keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Keringanan diberikan kepada mahasiswa dalam bentuk pemotongan sebesar 50 persen hingga pembebasan UKT.
Hal itu disampaikan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FKM Untad, Herman lewat edaran nomor 350/UN28.1.33/KM/2022 tertanggal 14 Januari 2022.
Adapun pembayaran mahasiswa Universitas Tadulako dimulai 3 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.
Berikut persyaratan keringanan UKT bagi mahasiswa FKM Untad.
1. Mahasiswa yang program tugas akhir pada semester ganjil dan dijadwalkan ujian hingga 28 Februari 2022, akan dibebaskan dari pembayaran UKT.
2. Mahasiswa sudah dijadwalkan ujian hingga Februari 2022 namun tertunda karena kendala teknis, maka tetap dibebaskan dari pembayaran dengan syarat ujian paling lambat 31 Maret 2022. Jika tidak, maka dikenakan pembayaran UKT sebesar 50 persen.
3. Mahasiswa D3 semester 7 dan seterusnya, serta S1 semester 9 dan seterusnya yang program mata kuliah kurang atau sama dengan 6 sks termasuk tugas akhir dibebankan pembayaran UKT sebesar 50 persen.
4. Pembebasan UKT karena tugas akhir diberikan satu kali kepada mahasiswa selama menempuh pendidikan di Untad. (Agr)