HARIANSULTENG.COM, PALU – Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido menghadiri penandatanganan MoU SK Fungsi dan Status Jalan Daerah tahun 2023.
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura atau akrab disapa Cudy, Jumat (6/10/2023).
Dalam sambutannya, Cudy mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah bersama stakeholder terkait yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut.
Menurutnya, penandatanganan MoU SK Fungsi dan Status Jalan Daerah tahun 2023 sebagai komitmen bersama guna mendukung dan meningkatkan pembangunan infrastruktur transportasi di daerah.
“Infrastruktur jalan merupakan tulang punggung dalam pengembangan ekonomi dan sosial suatu daerah. Jalan yang baik dan terkoneksi dengan baik akan membuka aksesibilitas ke berbagai wilayah, meningkatkan mobilitas masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” katanya.
Berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, Pemerintah Sulawesi Tengah telah mengidentifikasi beberapa isu strategis pembangunan jangka menengah 2021-2026.
Salah satunya adalah “pembangunan infrastruktur daerah dan mendukung kemandirian energi”. Pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur, juga menjadi perhatian saat ini.
Jalan daerah, kata Cudy, merupakan bagian dari seluruh jaringan jalan yang ada di suatu daerah. Dengan demikian, ketidak-mantapan jalan daerah akan mempengaruhi kinerja seluruh jaringan jalan yang ada, yang pada gilirannya akan menurunkan biaya logistik serta meningkatkan daya saing.
Di sisi lain, program penyelenggaraan jalan di suatu daerah tidak dapat dibebankan hanya pada pemerintah pusat dan atau pemerintah provinsi saja. Untuk itulah, undang-undang mengamanatkan gubernur agar mengatur fungsi jalan yang ada di wilayahnya berdasarkan masukan dari kabupaten/kota.
“Proses penyusunan surat keputusan gubernur tentang fungsi jalan daerah di provinsi sulawesi tengah yang teknokratik, partisipatif, dan bottom up telah kita mulai sejak akhir triwulan pertama tahun 2023 ini,” jelas Cudy.
“Dan syukur alhamdullillah, saat ini kerja keras kita tersebut telah memasuki tahap akhir, yaitu telah dapat disusun fungsinya dari seluruh jalan di Sulawesi Tengah,” imbuhnya.
Berdasarkan SK fungsi jalan tersebut, nantinya masing-masing kepala daerah selaku penanggungjawab penyelenggaraan jalan daerah, akan menetapkan ruas-ruas jalan yang menjadi kewenangannya. (Jmr)