Home / Nasional

Kamis, 25 November 2021 - 17:50 WIB

MK Sebut Omnibus Law Bertentangan dengan UUD 1945

Serikat buruh menggelar demo tuntut upah layak dan mencabut UU Cipta Kerja di Depan Kantor DPRD Kota Palu, Rabu (24/11/2021)/hariansulteng

Serikat buruh menggelar demo tuntut upah layak dan mencabut UU Cipta Kerja di Depan Kantor DPRD Kota Palu, Rabu (24/11/2021)/hariansulteng

HARIANSULTENG, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengeluarkan putusan atas gugatan serikat buruh soal Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang uji formil yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Anwar.

Baca juga  Diduga Terjadi Maladminsitrasi, Bupati Poso Dilaporkan ke Ombudsman Sulteng

Majelis hakim konstitusi memerintahkan agar UU Cipta kerja segera direvisi dalam tenggat waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

Jika melewati waktu tersebut, UU Cipta Kerja maka secara otomatis dinyatakan institusional.

“Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan maka menjadi inkonstitusional secara permanen,” ucap Anwar.

Baca juga  Jeritan Buruh di Morowali: Soroti Lemahnya Peran Wasnaker hingga Dominasi TKA

UU Cipta Kerja telah disahkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tertanggal 2 November 2020 dan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.

Diawal pengesahannya, UU tersebut sempat menuai protes luas di seluruh Indonesia khususnya dari kalangan pekerja atau buruh.

UU Cipta Kerja diklaim telah merusak hak-hak pekerja dan mengabaikan aspek-aspek perlindungan lingkungan.(hs)

Share :

Baca Juga

Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme MUI, Muh Najih Arromadloni di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Jumat (26/11/2021) malam/Ist

Nasional

Sebut 30 Personel TNI-Polri Terlibat Aksi Teror, MUI: Termasuk dengan MIT Poso
Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura mendapat perawatan usai pingsan di acara ritual adat di IKN, Senin (14/3/2022)/Ist

Nasional

Gubernur Sulteng Rusdy Mastura Pingsan Saat Ikuti Ritual di IKN Bersama Jokowi
All New Honda BR-V mulai di kirim ke konsumen di seluruh Indonesia, Sabtu (22/1/2022)/Ist

Industri

All New Honda BR-V Mulai di Kirim ke Konsumen Hari Ini, Pemesanan Capai 3.200 Unit
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi/Ist

Nasional

Istri Irjen Ferdy Sambo Susul Suami Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Ratusan warga memadati rumah duka Mahmud Ismaun di Kota Palu, Senin (18/7/2022)/hariansulteng

Nasional

Kurun Waktu 5 Bulan, Dua Warga Asal Palu Jadi Korban Pembantaian KKB di Papua

Nasional

Tim Balap Doni Racing Raih Hasil Memuaskan di Ajang Balap Motor MP3
Ilustrasi gempa bumi

Nasional

Ondong Sulut Diguncang Gempa Magnitudo 5,6 Saat Dini Hari
Ilustrasi/BPJS Ketenagakerjaan

Nasional

Kian Bertambah, Petisi Tolak Aturan Baru JHT Tembus 423 Ribu Tanda Tangan