HARIANSULTENG, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengeluarkan putusan atas gugatan serikat buruh soal Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Putusan itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang uji formil yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Anwar.
Majelis hakim konstitusi memerintahkan agar UU Cipta kerja segera direvisi dalam tenggat waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.
Jika melewati waktu tersebut, UU Cipta Kerja maka secara otomatis dinyatakan institusional.
“Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan maka menjadi inkonstitusional secara permanen,” ucap Anwar.
UU Cipta Kerja telah disahkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tertanggal 2 November 2020 dan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.
Diawal pengesahannya, UU tersebut sempat menuai protes luas di seluruh Indonesia khususnya dari kalangan pekerja atau buruh.
UU Cipta Kerja diklaim telah merusak hak-hak pekerja dan mengabaikan aspek-aspek perlindungan lingkungan.(hs)