Home / Nasional

Kamis, 25 November 2021 - 17:50 WIB

MK Sebut Omnibus Law Bertentangan dengan UUD 1945

Serikat buruh menggelar demo tuntut upah layak dan mencabut UU Cipta Kerja di Depan Kantor DPRD Kota Palu, Rabu (24/11/2021)/hariansulteng

Serikat buruh menggelar demo tuntut upah layak dan mencabut UU Cipta Kerja di Depan Kantor DPRD Kota Palu, Rabu (24/11/2021)/hariansulteng

HARIANSULTENG, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengeluarkan putusan atas gugatan serikat buruh soal Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang uji formil yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Anwar.

Baca juga  Pengajuan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme Berlaku hingga 2028

Majelis hakim konstitusi memerintahkan agar UU Cipta kerja segera direvisi dalam tenggat waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

Jika melewati waktu tersebut, UU Cipta Kerja maka secara otomatis dinyatakan institusional.

“Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan maka menjadi inkonstitusional secara permanen,” ucap Anwar.

Baca juga  Kebobrokan Manajemen K3 PT IMIP di Mata Serikat Buruh

UU Cipta Kerja telah disahkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tertanggal 2 November 2020 dan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.

Diawal pengesahannya, UU tersebut sempat menuai protes luas di seluruh Indonesia khususnya dari kalangan pekerja atau buruh.

UU Cipta Kerja diklaim telah merusak hak-hak pekerja dan mengabaikan aspek-aspek perlindungan lingkungan.(hs)

Share :

Baca Juga

Presiden ACT, Ibnu Khajar/Ist

Nasional

Trending Usai Disebut Selewengkan Dana, Presiden ACT Minta Maaf
Detik-detik kontainer menabrak belasan kendaraan yang menunggu lampu merah di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Senin (21/1/2022) pagi/Ist

Nasional

Kontainer Hantam Belasan Pengendara di Lampu Merah Akibat Rem Blong, 5 Orang Tewas
Tangkapan layar detik-detik saat rombongan Presiden Jokowi menepi dan memberikan jalan untuk ambulans, Rabu (5/1/2022)/Ist

Nasional

Viral Rombongan Presiden Jokowi Menepi dan Beri Jalan untuk Ambulans
Personel SPN Polda NTT berhamburan keluar dari ruangan setelah mendengar terompet alarm PLB/Instagram @militer_indonesia

Nasional

Begini Personel Polisi di NTT Berhamburan Dengar Alarm PLB, Sampai Ada Tak Bercelana
FIFA mengumumkan pembatalan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20/FIFA

Nasional

FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PSSI Terancam Kena Sanksi
Presiden Jokowi menerima perwakilan KAHMI di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (30/9/2022)/Sekretariat Kabinet

Nasional

Terima Perwakilan KAHMI, Presiden Jokowi Siap Hadiri Munas di Sulawesi Tengah
Ilustrasi - Bulan Ramadan/iStock

Nasional

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 12 Maret 2024
Dirut TVRI Cup akan hadir dalam ajang game mobile legends yang dipusatkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan/Ist

Nasional

Mobile Legends Dirut TVRI Cup se-Indonesia Timur Meriahkan Kota Makassar