Home / Nasional

Senin, 21 Februari 2022 - 09:04 WIB

Kian Bertambah, Petisi Tolak Aturan Baru JHT Tembus 423 Ribu Tanda Tangan

Ilustrasi/BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi/BPJS Ketenagakerjaan

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai kontroversi.

Pasalnya, aturan itu menyatakan para pekerja hanya bisa mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT ketika berusia 56 tahun.

Meski efektif berlaku mulai 4 Mei 2022,  namun aturan baru itu terus memicu penolakan khususnya dari kalangan buruh atau pekerja.

Penolakan terhadap aturan baru JHT digaungkan di antaranya melalui bentuk sebaran petisi online di laman change.org.

Baca juga  Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan

Petisi itu dibuat oleh Suhari Ete yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo.

Hingga Senin (21/2/2022) pagi, petisi tersebut telah mendapat 423.601 tanda tangan dari target 500.000 orang.

Suhari menilai, aturan JHT bisa dicairkan jika peserta mencapai usia 56 tahun sangat merugikan kalangan pekerja atau buruh.

“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” tulis Suhari Ete di laman Change.org.

Baca juga  Ridwan Kamil Duga Putranya Alami Kram Saat Berenang di Sungai Aare Swiss

Selain buruh, legislator hingga pengacara kondang Hotman Paris ikut menyuarakan penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Pengacara yang dikenal dekat dengan wanita-wanita cantik ini bahkan menantang Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk debat terbuka.

Tantangan debat terbuka itu disampaikan Hotman Paris melalui akun Instagram terverifikasi miliknya @hotmanparisofficial, Minggu (20/2/2022).

“Saya menantang debat terbuka di mana pin Ibu Menaker untuk membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut,” kata Hotman. (Fkr)

Share :

Baca Juga

Margarito Kamis/ANTARA

Nasional

Margarito Kamis: Petahana Mutasi Pejabat Langgar UU Pilkada
Ilustrasi - Aksi mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

Nasional

Pasal 273 RKUHP: Demo Tanpa Izin Dipenjara Satu Tahun
Ratusan warga memadati rumah duka Mahmud Ismaun di Kota Palu, Senin (18/7/2022)/hariansulteng

Nasional

Kurun Waktu 5 Bulan, Dua Warga Asal Palu Jadi Korban Pembantaian KKB di Papua
Minyak goreng kemasan di toko ritel Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Nasional

Pejabat Kementerian Perdagangan Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng
Bripda Alfandi Steve Karamoy, anggota Brimob yang gugur saat diserang KKB/Ist

Banggai

Diserang KKB Selama 30 Menit, Satu Anggota Brimob Asal Luwuk Banggai Gugur Tertembak

Nasional

Peduli Longsor dan Banjir Manado, Ormas Oi Palu Serahkan Bantuan Sembako
Tangkapan layar detik-detik saat rombongan Presiden Jokowi menepi dan memberikan jalan untuk ambulans, Rabu (5/1/2022)/Ist

Nasional

Viral Rombongan Presiden Jokowi Menepi dan Beri Jalan untuk Ambulans
Dirut TVRI Cup akan hadir dalam ajang game mobile legends yang dipusatkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan/Ist

Nasional

Mobile Legends Dirut TVRI Cup se-Indonesia Timur Meriahkan Kota Makassar