HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai kontroversi.
Pasalnya, aturan itu menyatakan para pekerja hanya bisa mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT ketika berusia 56 tahun.
Meski efektif berlaku mulai 4 Mei 2022, namun aturan baru itu terus memicu penolakan khususnya dari kalangan buruh atau pekerja.
Penolakan terhadap aturan baru JHT digaungkan di antaranya melalui bentuk sebaran petisi online di laman change.org.
Petisi itu dibuat oleh Suhari Ete yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo.
Hingga Senin (21/2/2022) pagi, petisi tersebut telah mendapat 423.601 tanda tangan dari target 500.000 orang.
Suhari menilai, aturan JHT bisa dicairkan jika peserta mencapai usia 56 tahun sangat merugikan kalangan pekerja atau buruh.
“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” tulis Suhari Ete di laman Change.org.
Selain buruh, legislator hingga pengacara kondang Hotman Paris ikut menyuarakan penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Pengacara yang dikenal dekat dengan wanita-wanita cantik ini bahkan menantang Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk debat terbuka.
Tantangan debat terbuka itu disampaikan Hotman Paris melalui akun Instagram terverifikasi miliknya @hotmanparisofficial, Minggu (20/2/2022).
“Saya menantang debat terbuka di mana pin Ibu Menaker untuk membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut,” kata Hotman. (Fkr)