HARIANSULTENG.COM, SIGI – Polisi membeberkan kronologi kasus penikaman yang dialami seorang pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu berinisial JI (51).
Kejadian tersebut terjadi di kompleks BTN Green Forest, Jalan Lapata, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu malam (4/10/2023) sekira pukul 20.30 Wita.
Saat itu, korban hendak pergi mengantar istri ke tempat kerja. Namun tiba-tiba, pelaku langsung masuk ke rumah korban dan secara membabi buta menikam korban dengan sebilah badik di bagian mengenai kepala dan tangan.
Melihat itu, istri korban lalu berlari keluar rumah kemudian berteriak meminta pertolongan kepada warga.
Tak lama berselang warga warga langsung berdatangan, dan melihat tersangka melarikan diri ke arah semak-semak.
Ketika tiba di lokasi, polisi mengimbau agar tersangka keluar dari persembunyian dan menyerahkan diri.
Imbauan itu tak diindahkan. Sebaliknya, tersangka menyerang petugas dan mengakibatkan kedua polisi terluka.
“Tersangka juga berkali-kali menyerang warga yang berupaya untuk menangkapnya dengan pisau badiknya seraya mengatakan ‘siapa yang maju mati saya tikam, saya siap mati dan minta tolong kalau saya mati antar saya ke Tentena’. Hal inilah yang akhirnya memancing emosi warga,” ucap Kasihumas Polres Sigi, AKP Ferry Trianto, Kamis (5/10/2023).
Melihat masyarakat yang sudah semakin banyak dan situasi tidak kondusif, polisi kembali mendekati tersangka guna mengajaknya secara persuasif untuk menyerahkan diri.
Akan tetapi, tersangka kembali mengejar petugas dengan badik. Karena merasa jiwanya terancam, petugas lalu melepaskan tembakan peringatan ke atas sebanyak 2 kali.