HARIANSULTENG.COM, SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menyatakan akan segera melimpahkan perkara pembunuhan wanita di Desa Sidondo I, Kabupaten Sigi ke pengadilan.
Kejari Donggala telah menerima berkas perkara tersebut dari Kepolisian Resor (Polres) Sigi dan dinyatakan lengkap atau P21.
“Iya betul, sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Secepatnya akan kami limpahkan,” ujar Kasi Pidum Kejari Donggala, A Fadhilah, Sabtu (11/11/2023).
Diketahui, korban bernama Cici Triana diduga menjadi korban pembumuhan yang mayatnya ditemukan dalam kondisi hangus terbakar pada Maret 2023 lalu.
Pihak kepolisian telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap wanita berusia 21 tahun tersebut.
Keempat tersangka masing-masing berinisial A, O alias F, K, dan R alias A. Tersangka O alias F diketahui merupakan sepupu korban.
Selain menghabisi nyawa Cici Triana, para tersangka juga mengambil barang berharga milik korban seperti handphone dan sepeda motor.
(Fat)