HARIANSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu melakukan penahanan terhadap seorang ustaz berinisial RS.
RS sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang berusia di bawah umur.
Penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polresta Palu merampungkan rangkaian penyelidikan hingga ditingkatkan pada tahap penyidikan.
“Berdasarkan proses lidik – sidik, penyidik telah menetapkan status yang bersangkutan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Polresta Palu terhitung mulai hari ini,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery, Kamis (20/7/2023).
Ferdinand menyatakan pihaknya saat ini masih terus bekerja sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Rencananya, penyidik akan melakukan sketsa di tempat tersangka mengajar di Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat besok (21/7/2023).
“Untuk melengkapi berkas, besok pagi pukul 09.00 Wita, kami penyidik Polresta Palu akan melakukan sketsa TKP di lokasi pesantren,” ujar Ferdinand. (Bal)