HARIANSULTENG.COM, PALU – Warga Kota Palu mengeluhkan keberadaan juru parkir liar yang cukup meresahkan.
Juru parkir tanpa atribut dan surat tugas ini dengan gampang meminta uang kepada para pengendara yang tengah berhenti.
Seorang pengguna media sosial Facebook bernama Jojo menyayangkan adanya pungutan parkir di area anjungan tunai mandiri (ATM).
“Masa orang ke ATM juga dimintai uang parkir. Baru lucunya ini tukang parkir banyak enak sekali kerjanya, modal sempritan dan duduk-duduk dapat uang,” tulisnya dalam akun Facebook, Sabtu (11/12/2021) malam.
Ia menyebut tak keberatan memberi uang parkir selama juru parkir membantu memarkirkan dan melindungi motor dari sinar matahari.
Namun kenyataan yang didapatkan pengguna akun bernama Jojo itu malah sebaliknya.
“Coba kalau motor parkir yah dirapikan atau siang bolong jok motor dialas pakai dus, jadi orang bayar parkir juga ikhlas,” bebernya.
Jojo juga menuturkan, banyak juru parkir telah melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan Ketentuan Umum di Pasal 1 ayat 15, Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Artinya, meski sebuah mobil berhenti di lahan parkir dan seorang penumpang menggunakan jasa ATM sedangkan pengemudi tetap di belakang setir, tidak dikategorikan parkir. (Fik)