HARIANSULTENG.COM, PALU – Penahanan eks Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail atas dugaan kasus korupsi mess Pemda Morowali memicu reaksi keras dari keluarga dan kuasa hukum.
Melalui penasihat hukumnya, M Wijaya, pihak Rachmansyah telah mendaftarkan gugatan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan prosedur penahanan.
Wijaya menyayangkan tindakan penahanan dilakukan saat kliennya sedang menjalani perawatan intensif di Jakarta karena penyakit jantung kronis.
“Klien kami merasa dikriminalisasi. Keberadaan beliau di Jakarta murni kondisi force majeure untuk menyelamatkan nyawa, bukan upaya untuk melarikan diri,” katanya, Kamis (5/2/2026).
Pihaknya juga mengklarifikasi narasi yang menyebut Rachmansyah tidak kooperatif selama menjalani proses hukum.
Wijaya bilang pada panggilan lidik 28 Juli 2025, kliennya memang berhalangan karena sedang berlibur bersama keluarga.
Namun, sekembalinya pada 13 Agustus 2025, Rachmansyah langsung menghadap penyidik secara sukarela.
“Narasi ‘mangkir’ itu menyesatkan dan merupakan bentuk pembunuhan karakter. Klien kami menghadap tanpa perlu dijemput paksa, itu bukti nyata iktikad baik,” ucap Wijaya.
Menurutnya, penetapan tersangka yang mendadak tanpa penyidikan komprehensif ini justru memperburuk kondisi jantung kliennya akibat guncangan psikis.
Dalam argumen hukumnya, Wijaya menyoroti penerapan Pasal 4 UU Tipikor yang dinilai mengalami “anomali paradigma” seiring berlakunya KUHP Baru secara penuh.
Ia berpendapat bahwa semangat hukum saat ini telah bergeser dari retributif (pembalasan) menuju korektif dan restoratif.
“Jika audit BPK menyatakan kerugian negara telah nihil, maka sifat melawan hukumnya seharusnya dinyatakan hapus demi hukum (null and void). Di bawah rezim hukum terbaru, penahanan adalah ultimum remedium alias senjata terakhir,” terangnya.
Pihak kuasa hukum menilai penahanan di Rutan Maesa dianggap tidak lagi memiliki urgensi yuridis karena seluruh objek perkara diklaim telah kembali ke kas negara.
Oleh karena itu, praperadilan ini akan fokus menguji apakah prosedur due process of law telah dijalankan dengan benar oleh pihak kejaksaan.
”Negara tidak boleh rugi, tapi hak asasi warga negara juga tidak boleh dikorbankan demi mengejar target perkara,” pungkas Wijaya.
(Red)














