HARIANSULTENG.COM, PALU – KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi terkait partisipasi media pada peliputan jelang pemungutan suara Pemilu 2024.
Kegiatan itu dihadiri jurnalis dari berbagai media bertempat di Swiss Belhotel, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Selasa (30/1/2024).
Narasumber acara ini merupakan Komisioner KPU Sulteng, Nisbah dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulteng, Cherly Trisna Ilyas.
Pada kesempatan itu, Nisbah meminta media menyajikan pemberitaan-pemberitaan yang mencerahkan kepada masyarakat terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Dalam peliputan di tahun politik, media diharapkan memberikan informasi secara akurat dan proporsional, baik dari KPU maupun terkait informasi calon anggota legislatif (caleg).
“Harapannya media bisa berimbang dalam pemberitaan melalui informasi yang disampaikan KPU maupun peserta pemilu,” katanya.
Jumlah caleg yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) nantinya menjadi acuan dalam menetapkan atau mencetak surat suara.
Namun, jika ada caleg yang menghadapi masalah seperti kematian atau putusan pengadilan yang menyatakan bersalah, pencalegan tersebut dapat dibatalkan.
“Meskipun namanya tetap tercantum dalam surat suara, di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diumumkan bahwa Caleg tersebut tidak memenuhi syarat lagi,” ucap Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulteng, Cherly Trisna Ilyas.
Cherly menambahkan, suara yang diberikan pada caleg yang tidak memenuhi syarat akan dihitung sebagai suara untuk partai politik, meskipun caleg yang bersangkutan telah dibatalkan.
Lebih lanjut, Ilyas menjelaskan bahwa proses perubahan dilakukan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten dan kota setelah melakukan klarifikasi dengan partai politik terkait.
“Nama-nama caleg yang tidak memenuhi syarat kemudian dicoret dari Surat Keputusan (SK) DCT. Meskipun demikian, namanya masih akan terdapat dalam surat suara yang akan diterima oleh pemilih di TPS,” pungkasnya.
(Jmr)