Home / Palu

Selasa, 30 Januari 2024 - 21:03 WIB

KPU Sulteng Minta Media Sajikan Berita Berimbang Terkait Pemilu 2024

KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi terkait partisipasi media pada peliputan jelang pemungutan suara Pemilu 2024, Selasa (30/1/2024)/hariansulteng

KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi terkait partisipasi media pada peliputan jelang pemungutan suara Pemilu 2024, Selasa (30/1/2024)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi terkait partisipasi media pada peliputan jelang pemungutan suara Pemilu 2024.

Kegiatan itu dihadiri jurnalis dari berbagai media bertempat di Swiss Belhotel, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Selasa (30/1/2024).

Narasumber acara ini merupakan Komisioner KPU Sulteng, Nisbah dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulteng, Cherly Trisna Ilyas.

Pada kesempatan itu, Nisbah meminta media menyajikan pemberitaan-pemberitaan yang mencerahkan kepada masyarakat terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Dalam peliputan di tahun politik, media diharapkan memberikan informasi secara akurat dan proporsional, baik dari KPU maupun terkait informasi calon anggota legislatif (caleg).

Baca juga  KPU Sulteng Tetapkan 2.255.639 DPT di Pilkada 2024

“Harapannya media bisa berimbang dalam pemberitaan melalui informasi yang disampaikan KPU maupun peserta pemilu,” katanya.

Jumlah caleg yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) nantinya menjadi acuan dalam menetapkan atau mencetak surat suara.

Namun, jika ada caleg yang menghadapi masalah seperti kematian atau putusan pengadilan yang menyatakan bersalah, pencalegan tersebut dapat dibatalkan.

“Meskipun namanya tetap tercantum dalam surat suara, di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diumumkan bahwa Caleg tersebut tidak memenuhi syarat lagi,” ucap Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulteng, Cherly Trisna Ilyas.

Baca juga  KPU Morowali Gelar Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK

Cherly menambahkan, suara yang diberikan pada caleg yang tidak memenuhi syarat akan dihitung sebagai suara untuk partai politik, meskipun caleg yang bersangkutan telah dibatalkan.

Lebih lanjut, Ilyas menjelaskan bahwa proses perubahan dilakukan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten dan kota setelah melakukan klarifikasi dengan partai politik terkait.

“Nama-nama caleg yang tidak memenuhi syarat kemudian dicoret dari Surat Keputusan (SK) DCT. Meskipun demikian, namanya masih akan terdapat dalam surat suara yang akan diterima oleh pemilih di TPS,” pungkasnya.

(Jmr)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, meninjau langsung kondisi Pasar Tavanjuka, Rabu (21/6/2023)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Bakal Revitalisasi Pasar Tavanjuka Tahun Ini
Kapolresta Palu pimpin apel pasukan pengamanan pergantian malam tahun baru, Sabtu (31/12/2022)/hariansulteng

Palu

Polresta Palu Terjunkan 417 Personel Amankan Malam Pergantian Tahun Baru
Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) bersama OPD terkait membersihkan reklame di sejumlah titik di Kota Palu, Sulawesi Tengah/Pemkot Palu

Palu

Satpol PP Kota Palu Bersihkan Reklame Tak Berizin
Jajaran pimpinan DPW Perindo Sulteng menyambangi Hadianto Rasyid di kediamannya/Ist

Palu

Bertemu Hadianto Rasyid, Perindo Siap Jadi Pengusung?
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melantik Roy E Sumakul sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Avo Kota Palu periode 2023 - 2027/Pemkot Palu

Palu

Hadianto Resmi Lantik Roy E Sumakul Jabat Direktur Perumdam Avo Kota Palu
Aktivitas penambangan di pegunungan Poboya. (Foto: Istimewa)

Palu

CPM Minta Kementerian ESDM Tertibkan Aktivitas Warga Poboya di Area Konsesi
Ilustrasi kekerasan seksual/Ist

Palu

Modus Sahur di Kos, Mahasiswi Untad Jadi Korban Pelecehan Teman Sendiri
Ahmad Ali di acara deklarasi akbar puluhan simpul relawan, Selasa malam (2/6/2024)/hariansulteng

Palu

Umumkan Koalisi Partai di Hadapan Ribuan Relawan, Ahmad Ali Kian Mantap Maju Pilgub Sulteng