Home / Palu

Minggu, 24 September 2023 - 06:42 WIB

Penahanan Tersangka Dugaan Pencabulan Diperpanjang, Kuasa Hukum Praperadilankan Polresta Palu

Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Tersangka dugaan pencabulan berinisial RS mengajukan praperadilan atas kasus yang dialaminya.

Sidang pertama praperadilan dengan termohon Polresta Palu itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu pada 27 September 2023.

Diketahui, RS yang merupakan seorang guru tahfiz dilaporkan usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati di tempatnya mengajar di Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kuasa hukum RS, Rivkiyadi menyoal penambahan masa penahanan terhadap kliennya. Langkah praperadilan diambil untuk menguji proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian.

RS ditahan di Polresta Palu sejak 17 Juli 2023, sehingga masa penahanan 20 hari pertamanya telah berakhir pada 5 Agustus 2023 lalu.

Pihak penyidik kemudian memperpanjang penahanan tersangka selama 40 hari yang berakhir pada 14 September 2023.

Akan tetapi, Rivki mendapat pemberitahuan terkait masa tahanan kliennya yang kembali diperpanjang mulai 15 September – 14 Oktober 2023 atau 30 hari.

Baca juga  Kasus Kematian Bayu Adhitiawan Naik Penyidikan, Polda Sulteng Segera Tetapkan Tersangka

Rivki menilai perpanjangan penahanan tersebut tidak sah karena kasus tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami diberi tahu penyidik bahwa kasus ini masih dalam penyidikan, belum pada tingkat penuntutan di kejaksaan,” ujarnya, Sabtu (23/9/2023).

Rivki menyebut polisi harusnya mengeluarkan tersangka dari tahanan sebab jangka waktu yang sudah terlewati.

Sebaliknya, perpanjangan penahanan yang dilakukan lebih dari jangka waktu maksimal telah menyalahi aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari. Apabila melewati batas itu ia harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” imbuh Rivki.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery menyatakan status RS sudah pada tahap perpanjangan penahanan pertama Pengadilan Negeri (PN) Palu.

“Saat ini statusnya sudah perpanjangan penahanan PN yang pertama,” ucap Ferdinand.

Dijelaskan Ferdinand, KUHAP mengatur secara tegas terkait dengan lamanya masa penahanan berikut dengan segala konsekuensinya.

Baca juga  Buntut Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Polresta Palu Perketat Pemeriksaan Tamu

Penahanan PN yang pertama terhadap tersangka RS setelah dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari sejak 17 Juli – 5 Agustus 2023.

“Berkas perkaranya sudah tahap 1 ke JPU dan pihak JPU masih memberikan petunjuk P18-19. Olehnya penyidik mengajukan perpanjangan penahanan Kejaksaan selama 40 hari terhitung mulai 6 Agustus 2023 sampai dengan 14 September 2023,” ungkapnya.

Ferdinand menambahkan, karena kejaksaan belum mengeluarkan P21 (kelengkapan) berkas perkara, maka dilakukan lagi perpanjangan penahanan Pengadilan selama 30 hari mulai 15 September – 14 Oktober 2023.

“Penahanan Pengadilan juga bisa diperpanjang lagi selama 30 hari apabila tanggal 14 Oktober 2023 pihak JPU belum juga menerbitkan surat P21 kepada penyidik. Saat ini tersangka sedang menjalani hukuman penahanan PN yang pertama, dan penahanan tersebut sah secara hukum karena diatur dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 29 KUHAP,” kata Ferdinand. (Bal)

Share :

Baca Juga

Rutan Palu berkoordinasi dengan dinsos terkait pendaftaran BPJS Kesehatan untuk seorang warga binaan yang terlantar/Ist

Palu

Rutan Palu Gandeng Dinsos Koordinasikan Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk WBP ‘Terlantar’
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin rapat koordinasi (rakor) keamanan wilayah Kota Palu, Senin (19/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Hadianto Rasyid Kumpulkan Stakeholder Bahas Masalah Kamtibmas di Kota Palu
Kantor Ditressiber Polda Sulteng di Jalan Teratai, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu/Ist

Palu

Polda Sulteng Ringkus 21 Pelaku Penipuan Trading Investasi, 2 di Antaranya Anak Bawah Umur
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo menghadiri jalan santai dan bakti sosial Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Sulawesi Tengah, Minggu (12/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Jalan Santai IKAPTK, Sekkot Palu Puji Kiprah Lulusan IPDN di Sulteng
Luis, anjing pelacak milik Unit K9 Ditsamapta Polda Sulteng/Ist

Palu

Mengenal Luis, Anjing Pelacak Ditsamapta Polda Sulteng yang Bantu Sterilisasi Lokasi Kampanye
Komisioner KPU Palu temui Hadianto Rasyid, Jumat (1/9/2023)/Ist

Palu

Komisioner KPU Palu Temui Wali Kota, Bahas Anggaran Pilkada hingga Jaminan Ketenagakerjaan Badan Adhoc
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menyambut kepulangan 104 personel Brimob yang telah menyelesaikan Operasi Damai Cartenz 2024/Ist

Palu

Kapolda Sulteng Sambut Kepulangan Personel Brimob usai Purnatugas Operasi Damai Cartenz
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan dari perwakilan ADB dan Bank Dunia Dunia atau World Bank, Rabu (25/1/2023)/Pemkot Palu

Palu

Terima Kunjungan ADB dan Bank Dunia, Wali Kota Palu Bahas Rehab Rekon Pascagempa 2018