Home / Palu

Minggu, 24 September 2023 - 06:42 WIB

Penahanan Tersangka Dugaan Pencabulan Diperpanjang, Kuasa Hukum Praperadilankan Polresta Palu

Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Tersangka dugaan pencabulan berinisial RS mengajukan praperadilan atas kasus yang dialaminya.

Sidang pertama praperadilan dengan termohon Polresta Palu itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu pada 27 September 2023.

Diketahui, RS yang merupakan seorang guru tahfiz dilaporkan usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati di tempatnya mengajar di Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kuasa hukum RS, Rivkiyadi menyoal penambahan masa penahanan terhadap kliennya. Langkah praperadilan diambil untuk menguji proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian.

RS ditahan di Polresta Palu sejak 17 Juli 2023, sehingga masa penahanan 20 hari pertamanya telah berakhir pada 5 Agustus 2023 lalu.

Pihak penyidik kemudian memperpanjang penahanan tersangka selama 40 hari yang berakhir pada 14 September 2023.

Akan tetapi, Rivki mendapat pemberitahuan terkait masa tahanan kliennya yang kembali diperpanjang mulai 15 September – 14 Oktober 2023 atau 30 hari.

Baca juga  Cerita Korban Gempa Palu Digusur karena Lahan Huntara Dijadikan Lapangan Bola

Rivki menilai perpanjangan penahanan tersebut tidak sah karena kasus tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami diberi tahu penyidik bahwa kasus ini masih dalam penyidikan, belum pada tingkat penuntutan di kejaksaan,” ujarnya, Sabtu (23/9/2023).

Rivki menyebut polisi harusnya mengeluarkan tersangka dari tahanan sebab jangka waktu yang sudah terlewati.

Sebaliknya, perpanjangan penahanan yang dilakukan lebih dari jangka waktu maksimal telah menyalahi aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari. Apabila melewati batas itu ia harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” imbuh Rivki.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery menyatakan status RS sudah pada tahap perpanjangan penahanan pertama Pengadilan Negeri (PN) Palu.

“Saat ini statusnya sudah perpanjangan penahanan PN yang pertama,” ucap Ferdinand.

Dijelaskan Ferdinand, KUHAP mengatur secara tegas terkait dengan lamanya masa penahanan berikut dengan segala konsekuensinya.

Baca juga  Dua Pria Asal Sigi Ditangkap, Satresnarkoba Polresta Palu Sita Lima Paket Diduga Sabu

Penahanan PN yang pertama terhadap tersangka RS setelah dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari sejak 17 Juli – 5 Agustus 2023.

“Berkas perkaranya sudah tahap 1 ke JPU dan pihak JPU masih memberikan petunjuk P18-19. Olehnya penyidik mengajukan perpanjangan penahanan Kejaksaan selama 40 hari terhitung mulai 6 Agustus 2023 sampai dengan 14 September 2023,” ungkapnya.

Ferdinand menambahkan, karena kejaksaan belum mengeluarkan P21 (kelengkapan) berkas perkara, maka dilakukan lagi perpanjangan penahanan Pengadilan selama 30 hari mulai 15 September – 14 Oktober 2023.

“Penahanan Pengadilan juga bisa diperpanjang lagi selama 30 hari apabila tanggal 14 Oktober 2023 pihak JPU belum juga menerbitkan surat P21 kepada penyidik. Saat ini tersangka sedang menjalani hukuman penahanan PN yang pertama, dan penahanan tersebut sah secara hukum karena diatur dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 29 KUHAP,” kata Ferdinand. (Bal)

Share :

Baca Juga

Universitas Tadulako, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Pengumuman SBMPTN 2022 Sore Ini, Untad Sedia 4.166 Kursi dari 8 Ribu Lebih Pendaftar
Pjs Wali Kota Palu, Muchsin Husain Pakaya menjadi pembina upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2024, Senin (28/10/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pjs Wali Kota Palu Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Bacakan Sambutan Tertulis Menpora
AMSI Sulteng bekerja sama dengan Donggi Senoro DSLNG mengadakan kegiatan Klinik Artificial Intelligence (AI) untuk redaksi/Ist

Palu

Pertama di Sulteng, AMSI Sulteng-DSLNG Gelar ‘Klinik AI’ untuk Redaksi
Tim Satgas Gabungan Pemerintah Kota Palu melakukan razia di sejumlah lokasi rawan Juru Parkir (Jukir) Liar atau ilegal pada Sabtu (19/11/2022) malam/istimewa

Palu

15 Jukir Liar Terjaring Razia Satgas Gabungan di Kota Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi nasional/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Canangkan Palu Sport Event Jadi Agenda Tahunan
Ketua TP-PKK Kota Palu, Diah Puspita menghadiri gala dinner bersama Duta Besar Republik Ceko untuk Indonesia, Jaroslav Doleček, Kamis malam (24/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Ketua TP-PKK Kota Palu Hadiri Gala Dinner Duta Besar Republik Ceko untuk Indonesia
Wakil Rektor Bidang Akademik Untad, Lukman (tengah) menggelar konferensi pers terkait pendaftaran SMMPTN 2022, Selasa (14/6/2022)/hariansulteng

Palu

Pendaftaran SMMPTN Untad Dimulai Hari Ini, 3 Prodi di Fakultas Teknik Ditutup
Ilustrasi/Ist

Palu

Remaja di Palu Tewas saat Ditangkap Polisi, Keluarga Temukan Sejumlah Luka