Home / Uncategorized

Kamis, 11 Agustus 2022 - 23:47 WIB

Diperiksa 7 Jam, Irjen Ferdy Sambo Ungkap Alasan Perintah Bawahan Tembak Mati Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Humas Polri

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Humas Polri

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (11/8/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri itu diperiksa mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kepada penyidik, Irjen Sambo buka suara terkait alasannya menghabisi nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembunuhan ia lakukan karena mengaku marah ketika mendapat laporan dari sang istri, Putri Candrawathi.

Pengakuan jenderal bintang dua itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca juga  Perkuat Inklusi Keuangan Syariah, BSI Layani Tarik Tunai Tanpa Kartu di Alfamart  

“FS marah dan emosi setelah mendapat laporan dari PC yang mengalami tindakan harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Brigadir Yoshua,” ungkapnya.

Meski demikian, Brigjen Andi tidak merinci soal tindakan Brigadir J yang merusak harkat dan martabat keluarga Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Irjen Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Penetapan tersangka polisi kelahiran Barru, Sulawesi Selatan itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), kapolri menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya tembak menembak seperti laporan awal.

Baca juga  Pasca Satu Teroris MIT Ditembak Mati di Parimo, Polisi Sita 39 Barang Bukti Termasuk Bom

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J,” kata Jenderal Sigit.

Aksi penembakan tersebut dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Akan tetapi, Irjen Sambo kemudian melempaskan tembakan ke arah dinding menggunakan senjata Brigadir J.

Hal ini ia lakukan agar tercipta kesan telah terjadi insiden tembak-menembak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Akibat perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan acaman pidana maksimal hukuman mati. (Arm)

Share :

Baca Juga

Kondisi ruas Jalan Beringin Kota Palu berdebu akibat perbaikan, Sabtu (27/11/2021)/hariansulteng

Uncategorized

Masa Perbaikan, Ruas Jalan Beringin Kota Palu Berdebu
Rakerwil Perindo se-Sulteng/hariansulteng

Uncategorized

Rakerwil Perindo se-Sulteng Molor, Ketua DPP Ronny Tanusaputra: Saya Kecewa
Kepala BPPW Sulteng Sahabuddin bersama Wali Kota Palu Hadianto Rasyid/istimewa

Uncategorized

Pembangunan Huntap Tondo ll Akan Segera Dimulai
Tangis haru anggota Paskibraka Kota Palu usai pelaksanaan upacara HUT RI ke-78/hariansulteng

Uncategorized

Tangis Haru Anggota Paskibraka Kota Palu Usai Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih
Ilustrasi buruh menuntut kenaikan upah minimum/KSPI

Nasional

Puluhan Ribu Buruh dan Mahasiswa Bakal Kepung Istana Besok
Polisi lakukan olah TKP penemuan mayat bayi di toilet RSU Anutapura Palu/Ist

Uncategorized

Polisi Selidiki Temuan Mayat Bayi di Toilet RSU Anutapura Palu
Aparat kepolisian bersiaga di kawasan bandara saat Kepolda Sulteng menjemput tamu diduga WNA, Kamis (5/5/2022)/Ist

Uncategorized

Soal Polisi Minta Kendaraan Anggota DPD RI Menyingkir Saat di Bandara, Ini Penjelasan Polda Sulteng
Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan anak pensiunan polisi berusia 16 tahun digelar tertutup, Rabu (8/11/2023)/hariansulteng

Uncategorized

Rekonstruksi Kasus Remaja Bunuh Anak Digelar Tertutup di Mapolresta Palu