Home / Uncategorized

Kamis, 11 Agustus 2022 - 23:47 WIB

Diperiksa 7 Jam, Irjen Ferdy Sambo Ungkap Alasan Perintah Bawahan Tembak Mati Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Humas Polri

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Humas Polri

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (11/8/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri itu diperiksa mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kepada penyidik, Irjen Sambo buka suara terkait alasannya menghabisi nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembunuhan ia lakukan karena mengaku marah ketika mendapat laporan dari sang istri, Putri Candrawathi.

Pengakuan jenderal bintang dua itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca juga  Polisi Selidiki Temuan Mayat Bayi di Toilet RSU Anutapura Palu

“FS marah dan emosi setelah mendapat laporan dari PC yang mengalami tindakan harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Brigadir Yoshua,” ungkapnya.

Meski demikian, Brigjen Andi tidak merinci soal tindakan Brigadir J yang merusak harkat dan martabat keluarga Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Irjen Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Penetapan tersangka polisi kelahiran Barru, Sulawesi Selatan itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), kapolri menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya tembak menembak seperti laporan awal.

Baca juga  Kedua Orangtua Terancam Hukuman Mati, Kamaruddin Siap Adopsi dan Sekolahkan Anak Sambo

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J,” kata Jenderal Sigit.

Aksi penembakan tersebut dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Akan tetapi, Irjen Sambo kemudian melempaskan tembakan ke arah dinding menggunakan senjata Brigadir J.

Hal ini ia lakukan agar tercipta kesan telah terjadi insiden tembak-menembak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Akibat perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan acaman pidana maksimal hukuman mati. (Arm)

Share :

Baca Juga

Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan anak pensiunan polisi berusia 16 tahun digelar tertutup, Rabu (8/11/2023)/hariansulteng

Uncategorized

Rekonstruksi Kasus Remaja Bunuh Anak Digelar Tertutup di Mapolresta Palu
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura/Ist

Uncategorized

Gubernur Rusdy Mastura Angkat Bicara Soal Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov Sulteng
Tangis haru anggota Paskibraka Kota Palu usai pelaksanaan upacara HUT RI ke-78/hariansulteng

Uncategorized

Tangis Haru Anggota Paskibraka Kota Palu Usai Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih
Sebanyak 626 penumpang tiba di Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu pada H+4 Lebaran, Jumat (6/5/2022) dini hari/hariansulteng

Uncategorized

Arus Balik Lebaran, 626 Penumpang Tiba di Pelabuhan Pantoloan Palu
Mobil milik PT Mitra Touna Travel masuk jurang di Jalur Kebun Kopi/Ist

Uncategorized

Mobil Mitra Touna Travel Masuk Jurang Sedalam 300 Meter di Jalur Kebun Kopi, 3 Orang Tewas
Ilustrasi Densus 88 Antiteror Polri/Anadolu Agency

Nasional

3 Tokoh Agama Jadi Tersangka Terorisme, Seruan Jihad Lawan Densus 88 Beredar
Polisi lakukan olah TKP penemuan mayat bayi di toilet RSU Anutapura Palu/Ist

Uncategorized

Polisi Selidiki Temuan Mayat Bayi di Toilet RSU Anutapura Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melakukan kunjungan ke SD Kecil Wana, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Selasa (15/8/2023)/Pemkot Palu

Uncategorized

Kunjungi SD Kecil Wana, Wali Kota Palu Bakal Penuhi Kebutuhan Tas dan Sepatu Siswa