Home / Uncategorized

Kamis, 11 Agustus 2022 - 23:47 WIB

Diperiksa 7 Jam, Irjen Ferdy Sambo Ungkap Alasan Perintah Bawahan Tembak Mati Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Humas Polri

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Humas Polri

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (11/8/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri itu diperiksa mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kepada penyidik, Irjen Sambo buka suara terkait alasannya menghabisi nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembunuhan ia lakukan karena mengaku marah ketika mendapat laporan dari sang istri, Putri Candrawathi.

Pengakuan jenderal bintang dua itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca juga  Suruh Bharada E Habisi Nyawa Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

“FS marah dan emosi setelah mendapat laporan dari PC yang mengalami tindakan harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Brigadir Yoshua,” ungkapnya.

Meski demikian, Brigjen Andi tidak merinci soal tindakan Brigadir J yang merusak harkat dan martabat keluarga Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Irjen Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Penetapan tersangka polisi kelahiran Barru, Sulawesi Selatan itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), kapolri menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya tembak menembak seperti laporan awal.

Baca juga  Wamenkumham Ditanya Soal Kasus Brigadir J: Gila Loh, Au Ah Gelap

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J,” kata Jenderal Sigit.

Aksi penembakan tersebut dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Akan tetapi, Irjen Sambo kemudian melempaskan tembakan ke arah dinding menggunakan senjata Brigadir J.

Hal ini ia lakukan agar tercipta kesan telah terjadi insiden tembak-menembak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Akibat perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan acaman pidana maksimal hukuman mati. (Arm)

Share :

Baca Juga

Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un

Uncategorized

Kenang 10 Tahun Kematian Sang Ayah, Kim Jong Un Larang Warga Korea Utara Tertawa 11 Hari
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melakukan kunjungan ke SD Kecil Wana, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Selasa (15/8/2023)/Pemkot Palu

Uncategorized

Kunjungi SD Kecil Wana, Wali Kota Palu Bakal Penuhi Kebutuhan Tas dan Sepatu Siswa
Pemuda dari Desa Tinigi saat asik nonkrong di jembatan penghubung antar dua desa yaitu Desa Lakatan dan Desa Tinigi, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Sabtu (7/5/2022) sore

Uncategorized

Jembatan di Desa Tinigi Jadi Tempat Nongkrong Pemuda 
Habib Rotan hadiri mediasi dengan Polsek Palu Barat terkait penyelesaian konflik antarwarga di Pasar Inpres Manonda/hariansulteng

Palu

Hadiri Mediasi, Habib Rotan Turun Tangan Redakan Konflik Antarwarga di Pasar Inpres Manonda
Komunitas Rumah Literasi Ceria bersama warga Huntap Tondo gelar lomba peringati HUT Kemerdekaan/Ist

Uncategorized

Rumah Literasi Ceria bersama Warga Huntap Tondo Gelar Lomba Peringati HUT Kemerdekaan
Kerukunan Keluarga Besar Pesolino gelar zikir akbar sambut HUT 78 RI/hariansulteng

Uncategorized

Sambut HUT Kemerdekaan, Habib Rotan Pimpin Zikir Akbar Kerukunan Keluarga Besar Pesolino
Hipgabi Sulteng Gelar Kongres Wilayah Ke II di Kota Palu/Harian Sulteng

Uncategorized

Hipgabi Sulteng Gelar Kongres Wilayah Ke II di Kota Palu
Celebes Bergerak gelar diskusi KBGS bersama anak muda di Kelurahan Kabonena, Kota Palu/Ist

Uncategorized

Dorong Kelurahan Ramah Gender, Celebes Bergerak Kenalkan soal KBGS ke 25 Anak Muda Kabonena