Home / Uncategorized

Kamis, 11 Agustus 2022 - 23:47 WIB

Diperiksa 7 Jam, Irjen Ferdy Sambo Ungkap Alasan Perintah Bawahan Tembak Mati Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Humas Polri

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Humas Polri

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (11/8/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri itu diperiksa mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kepada penyidik, Irjen Sambo buka suara terkait alasannya menghabisi nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembunuhan ia lakukan karena mengaku marah ketika mendapat laporan dari sang istri, Putri Candrawathi.

Pengakuan jenderal bintang dua itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca juga  Jabatan Irjen Ferdy Sambo di Wikipedia Tertulis Kadiv Penyiksaan dan Pembunuhan Berencana

“FS marah dan emosi setelah mendapat laporan dari PC yang mengalami tindakan harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Brigadir Yoshua,” ungkapnya.

Meski demikian, Brigjen Andi tidak merinci soal tindakan Brigadir J yang merusak harkat dan martabat keluarga Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Irjen Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Penetapan tersangka polisi kelahiran Barru, Sulawesi Selatan itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), kapolri menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya tembak menembak seperti laporan awal.

Baca juga  Mobil Anggota DPD RI Diusir Polisi Saat Kapolda Sulteng Menjemput WNA di Bandara

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J,” kata Jenderal Sigit.

Aksi penembakan tersebut dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Akan tetapi, Irjen Sambo kemudian melempaskan tembakan ke arah dinding menggunakan senjata Brigadir J.

Hal ini ia lakukan agar tercipta kesan telah terjadi insiden tembak-menembak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Akibat perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan acaman pidana maksimal hukuman mati. (Arm)

Share :

Baca Juga

Rukly Chahyadi/ist

Uncategorized

Kisah Rukly Chahyadi Mantan Paskibraka Nasional Utusan Sulteng, dari Istana Negara ke Ruang Sidang
LMND Sulteng beraudiensi dengan Dinas Pariwisata Sulteng/Ist

Uncategorized

LMND Dukung Pencanangan Sulawesi Tengah Negeri Seribu Megalit
Pemuda dari Desa Tinigi saat asik nonkrong di jembatan penghubung antar dua desa yaitu Desa Lakatan dan Desa Tinigi, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Sabtu (7/5/2022) sore

Uncategorized

Jembatan di Desa Tinigi Jadi Tempat Nongkrong Pemuda 
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un

Uncategorized

Kenang 10 Tahun Kematian Sang Ayah, Kim Jong Un Larang Warga Korea Utara Tertawa 11 Hari
Rektor Untad, Prof Amar memimpin upacara pembukaan PKKMB yang bertepatan dengan HUT RI ke-78/hariansulteng

Uncategorized

7.829 Maba Ikuti PKKMB, Rektor Untad: Tidak Ada Perpeloncoan
RS Budi Agung Palu/hariansulteng

Uncategorized

Direktur RS Budi Agung Palu Minta Maaf Terkait Keluhan Pasien: Kami akan Evaluasi
Universitas Alkhairaat/hariansulteng

Uncategorized

Universitas Alkhairaat Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Tawarkan Kesempatan Beasiswa
Ilustrasi Densus 88 Antiteror Polri/Anadolu Agency

Nasional

3 Tokoh Agama Jadi Tersangka Terorisme, Seruan Jihad Lawan Densus 88 Beredar