Home / Uncategorized

Kamis, 11 Agustus 2022 - 23:47 WIB

Diperiksa 7 Jam, Irjen Ferdy Sambo Ungkap Alasan Perintah Bawahan Tembak Mati Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Humas Polri

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Humas Polri

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (11/8/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri itu diperiksa mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kepada penyidik, Irjen Sambo buka suara terkait alasannya menghabisi nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembunuhan ia lakukan karena mengaku marah ketika mendapat laporan dari sang istri, Putri Candrawathi.

Pengakuan jenderal bintang dua itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca juga  Istri Irjen Ferdy Sambo Susul Suami Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

“FS marah dan emosi setelah mendapat laporan dari PC yang mengalami tindakan harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Brigadir Yoshua,” ungkapnya.

Meski demikian, Brigjen Andi tidak merinci soal tindakan Brigadir J yang merusak harkat dan martabat keluarga Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Irjen Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Penetapan tersangka polisi kelahiran Barru, Sulawesi Selatan itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), kapolri menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya tembak menembak seperti laporan awal.

Baca juga  SAR Morowali Bantu Cari Warga Diduga Jatuh di Sungai Wawondula

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J,” kata Jenderal Sigit.

Aksi penembakan tersebut dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Akan tetapi, Irjen Sambo kemudian melempaskan tembakan ke arah dinding menggunakan senjata Brigadir J.

Hal ini ia lakukan agar tercipta kesan telah terjadi insiden tembak-menembak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Akibat perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan acaman pidana maksimal hukuman mati. (Arm)

Share :

Baca Juga

Sebanyak 626 penumpang tiba di Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu pada H+4 Lebaran, Jumat (6/5/2022) dini hari/hariansulteng

Uncategorized

Arus Balik Lebaran, 626 Penumpang Tiba di Pelabuhan Pantoloan Palu
Ketua MPC Pemuda pancasila Kabupaten Morowali saat foto bersama dengan Ketua SAPMA Kabupaten Morowali. (IST)

Uncategorized

Bupati Morowali Jabat Ketua MPC PP, Ketum HIPMI Jabat Ketua SAPMA
Komunitas Rumah Literasi Ceria bersama warga Huntap Tondo gelar lomba peringati HUT Kemerdekaan/Ist

Uncategorized

Rumah Literasi Ceria bersama Warga Huntap Tondo Gelar Lomba Peringati HUT Kemerdekaan
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengundang siswi peraih juara Iptek Tingkat Nasional, Jumat (10/12/2021)/Ist

Uncategorized

Dua Siswi Palu Raih Hadiah Rp 20 Juta Lomba Iptek, Canda Hadianto: Minta Dong
Rukly Chahyadi/ist

Uncategorized

Kisah Rukly Chahyadi Mantan Paskibraka Nasional Utusan Sulteng, dari Istana Negara ke Ruang Sidang
Habib Rotan hadiri mediasi dengan Polsek Palu Barat terkait penyelesaian konflik antarwarga di Pasar Inpres Manonda/hariansulteng

Palu

Hadiri Mediasi, Habib Rotan Turun Tangan Redakan Konflik Antarwarga di Pasar Inpres Manonda
Ketua STT Arastamar Mamasa, Aris D Rimbe/Ist

Uncategorized

STT Arastamar Minta Pemprov Sulbar Tinjau Ulang Usulan Penggantian Pj Bupati Mamasa
Manajemen Sriti Convention Hall gelar opening ceremony/hariansulteng

Uncategorized

Lanjutkan Ekspansi Bisnis, Sriti Convention Hall Bakal Bangun Hotel