Home / Nasional

Rabu, 10 Agustus 2022 - 01:35 WIB

Suruh Bharada E Habisi Nyawa Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), ia menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya tembak menembak seperti laporan awal.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J,” terang Jenderal Sigit, Selasa (9/8/2022) malam.

Ia mengatakan, penembakan dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga  Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia KontraS Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Akan tetapi, Irjen Ferdy Sambo kemudian melempaskan tembakan ke arah dinding menggunakan senjata Brigadir J.

Hal ini ia lakukan agar tercipta kesan telah terjadi insiden tembak-menembak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Berdasarkan temuan tersebut, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka menyusul Bharada E, Brigadir RR dan Brigadir KM.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ucap Kapolri.

Baca juga  Terungkap Video Call Terakhir dengan Kekasih, Brigadir J Menangis karena Mau Dibunuh

Pada kesempatan itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap jenderal bintang dua tersebut.

Akibat perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

“Menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus. (Arm)

Share :

Baca Juga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Humas Polri

Nasional

Kapolri Ingatkan Anggota Humanis dalam Mengawal Aksi Mahasiswa 11 April
Menparekraf, Sandiaga Uno/Ist

Nasional

Sandiaga Uno Minta Maaf Tak Bisa Hadir pada Peringatan Haul Guru Tua ke-54 di Palu
Ilustrasi/Ist

Nasional

Beritakan Pemerkosaan Anak, 2 Jurnalis di Sultra Dipanggil Polisi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polisi menilang seorang pemotor karena mengawal dan membukakan jalan untuk ambulans/Ist

Nasional

Viral Pemotor Ditilang Gegara Bukakan Jalan untuk Ambulans
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej/Instagram @eddyhiariej

Nasional

Wamenkumham Ditanya Soal Kasus Brigadir J: Gila Loh, Au Ah Gelap
Ketua Dewan Pers, Profesor Azyumardi Azra/Ist

Nasional

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Meninggal Dunia di Malaysia
Momen saat Jurnalis Kompas TV, Ni Putu Trisnanda bertemu keluarga sendiri saat liputan arus mudik Lebaran 2022, Sabtu (30/4/2022)/kanal YouTube KOMPASTV

Nasional

Momen Jurnalis Mewawancarai Keluarga Sendiri Saat Liputan Arus Mudik
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa/Ist

Nasional

Siap Bantu Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Panglima TNI Jenderal Andika: Ini Misi Kemanusiaan